Sabtu, 28 November 2009

Bisnis Perkreditan Elektronik


Layaknya Bisnis perkreditan yang lainnya bisnis ini juga masih sangat banyak yang berminat. Karena customer yang semakin lama semakin familiar dengan pembayaran system kredit. Jadi tidak sulit rasanya kalau mau memasarkan barang dengan system kredit. Cuma harus hati-hati sekali jika ingin tidak merugi dalam bisnis ini.

Kunci sukses dalam bisnis ini dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain:
1. Harus punya orang penagihan yang disiplin, ramah, sopan dan tegas.
2. Harus punya Executor yang professional dan tegas. Untuk menanggulangi customer yang tidak mampu bayar, atau customer yang suka membawa lari barang kreditannya. Maka dibutuhkan orang yang tegas dalam melakukan sita barang.
3. Selalu konsisten dalam mengadakan promosi.
4. Sekali-kali memberikan hadiah kepada para customer yang loyal, dan bagus dalam pembayaran kreditnya. Jadi Kustomer merasa diberi penghargaan, supaya bisa mempertahankan kredibilitasnya dalam pembayaran.

Bagaimana system kerjanya?
Dan berapa keuntungannya?
Apa saja yang berhubungan dengan bisnis kredit Elektronik ini?
Apa saja resikonya?

Pada intinya intinya usaha ini adalah belanja dengan system pembayaran melalui kredit. Jadi yah bagi sang pengusaha bisnis ini. Bisa mengkreditkan segala barang selain elektronik. Bisa berupa sepeda motor, mebel, dan perlengkapan rumah tangga lainnya

Sistem kerjanya sama seperti usaha kredit yang lainnya. Anda mencari customer dengan cara promosi. Dan siapkan orang untuk penagihannya dan siapkan executornya juga.
Barang bisa anda kreditkan dalam tempo 3 bulan sampai 3 tahun atau terserah keinginan anda dengan customer. Keuntungan dari hasil kredit diasumsikan sekitar 10% s/d 20% pertahun.

Resikonya dari customer yang tidak mampu bayar atau yang sengaja ingin menggelapkan barang kreditannya. Akan tetapi resiko itu bisa ditanggulangi dengan system survey yang ketat dan menerapkan kunci dukses diatas tadi.
Jadi resiko bisa ditanggulangi dengan menerapkan berbagai macam pertimbangan diatas tadi. Dengan omset yang banyak dan terus menerus promosi saya yakin bisnis ini bisa sukses pada siapa saja yang mau memulainya. Salam sukses

Bagaimana Berinteraksi Dengan Perusahaan-Perusahaan Leasing [Perkreditan]

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kita banyak membaca seputar adanya beberapa perusahaan leasing (perkreditan) melalui beberapa surat kabar dan kita juga mendengar hal itu melalui orang-orang (dari mulut ke mulu). Apakah boleh berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan tersebut dan memanfaatkan jasa layanannya ?

Jawaban.
Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perkreditan ; apakah yang dimaksud adalah penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan dengan kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.

Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” hingga firmanNya :

“ .. dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguannmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya …” [Al-Baqarah : 282]

Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh hukumnya berdasarkan dalil As-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah mempersembahkan kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan dua buah baju kepada Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent) [1]

Dalam kitab Ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang diriwayatlkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang ke Madinah sementara mereka biasa melakukan jual beli secara salam (memberikan uang di muka namun barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma setahun atau dua tahun, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran (Kayl) yang sudah diketahui, dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui hingga batas waktu yang sudah diketahui” [2]

Akan tetapi kami pernah mendengarkan bahwa ada sebagian orang yang menjual barang yang tidak dimilikinya setelah dia mengetahui ada permintaan dari pembeli kepadanya, seperti seseorang mendatangi seorang pedagang sembari berkata padanya, “Saya ingin barang yang begini akan tetapi saya tidak bisa membayarnya”. Lalu si pedagang pergi dan membelinya dari pemilik asalnya, kemudian menjualnya lagi kepada orang yang mencarinya tersebut dengan harga tangguh (kredit) yang lebih mahal daripada harga ketika dia membelinya.

Tidak diragukan labi bahwa ini merupakan pengelabuan (siasat licik) yang amat jelas sekali untuk melakukan riba, sebab sipedagang ini tidak pernah berminat membeli barang itu ataupun membeli untuk dirinya sendiri. Tujuannya hanyalah ingin mendapatkan keuntungan yang akan diberikan oleh si pembeli kepadanya. Dan ini akan menjadi pembeda antara jual beli kontan dengan jual beli kredit.

Sebagian orang terkadang sengaja berkata, “Saya mengambil keuntungan dari anda, misalnya 8%. Atau mengatakan, pada tahun ke dua sebesar 10%. Atau, pada tahun ke tiga menjadi sebesar 15%, demikian seterusnya, riba semakin bertambah setiap kali waktunya diperpanjang, atau setiap kali terlambat membayarnya. Ini merupakan bukti yang nyata sekali bahwa yang dimaksud oleh si pedagang tersebut hanyalah riba saja.

Seorang yang berakal, bila merenungi hal itu pasti akan menemukan bahwa tindakan mengelabui tersebut lebih dekat kepada riba dari jenis Inah yang telah diingatkan oleh Rasulullah. Jual beli Inah adalah seseorang menjual sesuatu dengan harga tangguh (kredit) lalu membelinya lagi secara tunai (kontan) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dia mejualnnya kepadanya.

Bisa jadi si penjual ini, yakni penjual pertama ketika menjualnya tidak terbetik di hatinya bahwa dia akan membelinya lagi dari orang yang telah membeli darinya, demikian pula tidak pernah terbetik di hati si pembeli bahwa dia akan menjualnya lagi, kemudian setelah itu dia mengurungkan niatnya dan menawarkannya di pasaran ; sehingga tidak halal (boleh) bagi penjual pertama untuk membelinya dengan harga yang lebih rendah (murah) dari harga ketika dia menjualnya,sebab ini termasuk jual beli Inah yang telah diperingatkan oleh Rasulullah agar tidak dilakukan, dalam sabdanya.

“Artinya : Jika kalian telah melakukan jual beli dengan cara Inah, senantiasa memegang ekor sapi, rela dengan tanah garapan pertanian (senantiasa mendahulukan kehidupan dunia atas kehidupan akhirat,-pent) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kehinaan yang tidak akan dicabutNya hingga kalian kembali kepada ajaran dien kalian” [3]
Sebagaimana telah diketahui bahwa pengelabuan (siasat licik) terhadap penjualan secara kredit yang telah saya sebutkan di muka lebih dekat dengan pengelabuan dalam masalah Inah. Oleh karena itu, saya menasehati saudara-saudaraku, para penjual dan pembeli dari melakukan transaksi seperti ini, yang mereka tidak akan mendapatkan selain dicabutnya keberkahan pada jual beli mereka. Sementara Allah telah berfirman.

“Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” [Al-Baqarah : 276]

Disamping itu, traksaksi seperti ini mengandung dampak negatif dari aspek ekonomi karena begitu mudahnya sehingga membuat kaum fakir nekat melakukannya dan menanggung hutang serta menyibukkan beban diri mereka dengan hutang-hutang yang telah bertumpuk ini. Barangkali, ada waktunya mereka sama sekali tidak mampu melunasinya, maka ketika itu terjadilah berbagai problematika dan perselisihan antara si penjual dan pembeli bahkan bisa jadi sampai kepada kondisi kebangkrutan, lalu apa akibat yang akan dituai oleh penjual yang sengaja menginginkan riba dari transaksi tersebut ? Allah berfirman.

“Artinya : Dan sesungguhnya telah Kami ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka : ‘Jadilah kamu kera yang hina’. Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang di masa itu dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa” [Al-Baqarah : 66-67]

Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan nasehat kepada segenap saudara-saudaraku, kaum muslimin agar tidak melakukan pengelabuan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan hendaknya mereka mengetahui bahwa yang menjadi standar dalam akad-akad jual-beli adalah tujuan-tujuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang tergantung kepada niatnya” [4]

Bila orang ini memang benar-benar temannya, maka alangkah baiknya dia meminjamkannya dengan pinjaman yang baik (Qardl Hasan), yang tidak mengandung riba di dalamnya. Dengan begitu, dia termasuk orang-orang yang berbuat ihsan sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam kitabNya.

“Artinya : sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik (ihsan)” [Al-Baqarah : 195]

Dan saya menasehati saudara saya yang melakukan transaksi seperti ini agar menggugurkan riba yang ditambahkannya kepada harga mobil tersebut dan hanya mengambil sebatas harga pembeliannya saja.

[Kitab Ad-Da’wah, edisi V, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jld II, hal.55-60]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR At-Tirmidzi, kitab Al-Buyu (1213), An-Nasai, kitab Al-Buyu (VII : 294), Ahmad (VI : 147).
[2]. HR Al-Bukhari, kitab As-Salam (2239-2241), Muslim, kitab Al-Musaqah (1604)
[3]. HR Abu Dawud, kitab Al-Buyu (3462), Hadits ini memiliki jalur periwayatan yang dapat menguatkan kualitasnya (lihat, As-Silsilah Ash-Shahihah, No. 11]
[4]. HR Al-Bukhari, kitab Bad’ul Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah (1907).

Senin, 16 November 2009

Marketing a la Nabi


Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar ternama pada zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang sebagai sudagar sukses. Disadari atau tidak sukses tersebut tidak lepas dari aktivitas marketing yang diterapkannya --yang tak cuma ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja, penuh ridlo dari Allah. Jika Anda tertarik menerapkannya, selain mendapat keuntungan, insyaallah bisnis Anda pun barokah. Inilah empat tips marketing a la Nabi:

1. Jujur adalah Brand
Saat berdagang Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya). Sikap ini tercermin saat dia berhubungan dengan customer maupun pemasoknya.

Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.

2. Mencintai Customer
Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli.

Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, "Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai dirimu sendiri."


3. Penuhi Janji
Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya. Firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman penuhi janjimu." (QS Al Maidah 3).

Dalam dunia pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value produknya seperti yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan).

Di Indonesia mobil-mobil Toyota berjaya di pasar. Salah satu kiat pemasarannya adalah memberikan kepuasan pelanggan. Salah satu ukurannya adalah Call Centre Toyota dinobatkan sebagai call centre terbaik, mengalahkan Honda dan industri otomotif lainnya.

4. Segmentasi ala Nabi
Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung kering. Hal itu dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya murah.

Pelajaran dari kisah itu adalah bahwa Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan good value untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.

Tiga bank umum syariah baru gagal

Tiga bank umum syariah baru gagal meluncur ke publik di tahun ini. Mereka adalah bank umum syariah milik BCA, Bank Jabar dan Banten, serta BNI. Penyebab tertundanya peluncuran operasional bank-bank umum syariah tersebut adalah karena tertahannya proses perizinan di Bank Indonesia (BI).

"Secara umum akibat ketidaklengkapan dokumen yang disyaratkan oleh BI," kata Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi, kepada Bisnis Indonesia akhir pekan lalu.

Selain masalah dokumen yang dibutuhkan untuk proses spin off sebagian besar kendala yang menyebabkan lamanya perizinan juga terkait proses fit and proper test calon direksi.

"Kelengkapan dokumen para calon direksi yang diikutkan fit and proper test, terlalu banyak makan waktu," ungkapnya.

Ramzi menyebutkan, banyak dari para calon direksi yang merupakan mantan direksi di bank lain, sehingga ketika BI meminta kelengkapan dokumen dari bank eks tempat si bankir bekerja biasanya perlu waktu cukup lama.

Namun, menurut Ramzi, proses izin yang lambat bukan hal yang prinsip. Terlebih, untuk dokumen yang terkait proses uji kelayakan dan kepatutan direksi bank syariah.

"Kami ingin ciptakan perbankan syariah, di mana orang-orangnya memang kompeten dan tepat berada di sana," katanya.

New's info banker's

Pemerintah akan menerbitkan Islamic T-bill (treasury bill). T-bills merupakan instrumen pendamping sukuk dengan tenor maksimal satu tahun atau jangka pendek. Surat berharga tersebut ditujukan untuk membantu lembaga keuangan, seperti perbankan syariah, dalam mengelola likuiditas.

Dirjen Pengelolaan Utang Negara Departemen Keuangan (Depkeu) Rahmat Waluyanto menyebutkan penerbitan Islamic T-Bills ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tergantung permintaan pasar, namun kami sudah mengusulkan kepada otoritas fiskal untuk menerbitkan Islamic T-bill. Dalam waktu dekat bisa diterbitkan," kata Rahmat Waluyanto di Jakarta, Senin (9/1//2009).

Diterbitkannya T-Bills diharapkan bisa menjawab kebutuhan pasar terhadap investasi berbasis syariah yang berjangka pendek. "Saat ini sukuk yang yang ada memiliki jangka waktu di atas tiga tahun hingga 10 tahun, sehingga untuk yang jangka pendek Islamic T-bill bisa jadi instrumen," ujarnya.

Rahmat menyebutkan, penerbitan sukuk oleh pemerintah mencapai Rp 20 triliun. Saat ini, seluruh sukuk yang diterbitkan masih berbasis aset [ijarah], namun ke depan pemerintah akan mengembangkan pula sukuk yang berbasis proyek.

Konsep Syariah Mampu Tingkatkan Ketahanan Ekonomi

Penerapan sistem ekonomi Syariah di Indonesia akan membantu meningkatkan ketahanan ekonomi bangsa ini terhadap krisis. ''Karena prinsip dasar dari sistem tersebut sangat sesuai dengan jiwa dari rekomendasi Asian Development Bank (ADB),'' kata pengamat ekonomi dari Masyarakat Ekonomi Syariah, Iwan P. Pontjowinoto pada seminar yang diselenggarakan Kelompok Studi Ekonomi Islam di Semarang, Ahad.

Ia memaparkan prinsip-prinsip dari konsep Syariah, mencakup kejelasan konsep pemilik dana, prinsip kehati-hatian dalam penempatan dana, valuta bukan komoditi, sistem penanganan ketidak-berhasilan usaha, dan lembaga keuangan adalah mudarib.

Ia menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejelasan konsep pemilik dana, yakni pemilik dana harus menyadari bahwa setiap penempatan dana yang mengharapkan hasil pasti membawa risiko yang setara. Karena itu penempatan dana harus diklasifikasikan dalam penempatan simpanan, tabungan, dan investasi.

''Dalam hal simpanan, pemilik dana tidak memiliki resiko atas berkurangnya nilai dana, namun akibatnya hanya berhak atas hasil berupa 'hadiah' dari lembaga keuangan,'' katanya dihadapan ratusan peserta seminar yang memenuhi aula gedung Dharma Wanita Semarang.

Penempatan dana sebagai tabungan, katanya menjelaskan, dana dan hasilnya direncanakan akan ditarik kembali di masa mendatang untuk suatu tujuan tertentu. ''Oleh karena itu fasilitas penarikan dana sebelum waktunya harus dibatasi, dan pajak yang berkaitan dapat ditunda sampai saat penarikan hasil,'' katanya.

Menyinggung prinsip kehati-hatian dalam penempatan dana, ia menjelaskan, prinsip ini diterapkan sejak transaksi antara pemilik dana dan lembaga keuangan sampai transaksi dengan pemilik usaha yang akan memanfaatkan dana yang ditempatkan. ''Dalam hal ini tidak dibedakan pemilik dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,'' katanya.

Prinsip lainnya dari konsep Syariah berkaitan dengan valuta, ia mengatakan, karena valuta bukan komoditi maka semua perjanjian penempatan dana harus dalam valuta yang sama dan harus sesuai dengan valuta dari manfaat yang diterima pihak usaha dari penempatan dana tersebut.

Dengan demikian, kata Iwan, distorsi akibat perubahan penawaran-permintaan di luar transaksi perdagangan antarnegara menjadi sangat minimal, sehingga keseimbangan nilai tukar lebih mudah dijaga. Soal sistem penanganan ketidak-berhasilan usaha, ia mengemukakan, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran, maka aspek ketidak-berhasilan usaha harus dipertimbangkan dalam setiap penempatan dana.

Oleh karena itu dalam aqad (perjanjian) penempatan dana harus secara spesifik dijabarkan kriteria ketidak-berhasilan usaha dan kesepakatan langkah-langkah yang akan diambil bila ketidak-berhasilan tersebut terjadi. ''Di sini tidak terbatas pada penjadwalan kembali dan pengurangan nilai,'' katanya menegaskan. Salah satu prinsip lainnya dari konsep Syariah, yakni lembaga keuangan adalah mudarib.

Oleh karena itu peran lembaga ini harus disesuaikan, sehingga rasio kecukupan modal hanya diperlukan untuk dana yang diterima dalam bentuk simpanan dan tabungan. Sedangkan dana yang diterima dalam bentuk investasi hanya diperlukan modal untuk menangani kegagalan akibat gross-negligence dari lembaga keuangan.

Demikian juga ketentuan dan pengawasan atas penerapan prinsip kehati-hatian menjadi lebih sederhana. ''Dan di lain pihak perangkat pengelola moneter melalui SBI dan SBPU tidak membawa beban yang berlebihan bagi Bank Sentral karena tingkat hasil (d/h bunga) akan ditentukan menurut kinerja portfolio yang menjadi 'undelying asset' dari SBI dan SBPU tersebut

Bank Syariah dan Naiknya Pembiayaan Bermasalah


Secara umum, perkembangan bank syariah maupun unit usaha syariah bergerak
positif.

Industri perbankan syariah berkembang cukup signifikan dalam beberapa tahun
terakhir. Industri tersebut terdiri sebanyak tiga bank umum syariah (BUS)
dan sembilan belas unit usaha syariah (UUS).

Ketiga BUS adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Mumalat Indonesia (BMI),
dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI). Untuk UUS adalah Bank BNI Syariah,
Bank Permata Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank BRI Syariah.

Berdasarkan data publikasi BI yang dirilis Februari ini, aset perbankan
syariah akhir tahun lalu meningkat cukup signifikan. Hingga Desember 2006,
aset mereka tercatat meningkat 28,53 persen menjadi Rp 26,72 triliun
dibandingkan periode serupa 2005, Rp 20,789 triliun.

Sementara, bila dibandingkan dengan periode sebulan sebelumnya, aset
perbankan syariah per Desember 2006 tercatat tumbuh 49,52 persen. Aset
perbankan syariah saat itu tercatat sebesat Rp 25,488 triliun.

Meski terdapat 22 pemain dalam industri perbankan syariah, portofolio
industri ternyata didominasi tiga BUS. Mereka mendominasi pangsa pasar
perbankan syariah sekitar lebih dari 70 persen.

Bahkan, beberapa pakar ekonomi syariah seringkali berpendapat berkembang
atau tidaknya perbankan syariah ditunjukkan dengan jalannya bisnis ketiga
BUS. Karena itu, pengkajian atas kinerja bisnis ketiganya menjadi bahasan
cukup menarik bagi berbagai pihak untuk mengetahui perkembangan industri
perbankan syariah lebih mendalam.

Berdasarkan pengkajian lembaga konsultan perbankan syariah, Karim Business
Consulting (KBC), masing-masing BUS memiliki kelebihan berbeda dalam
industri perbankan syariah. Hal tersebut berdasarkan pengkajian atas laporan
keuangan ketiga BUS per akhir tahun lalu (unaudited).

Menurut Direktur Utama KBC, Adiwarman Azwar Karim, dalam beberapa tahun
terakhir, BSM senantiasa menjadi BUS dengan aset terbesar dibandingkan dua
BUS lainnya. Pada Desember 2006, aset BSM tercatat sebesar Rp 9,612 triliun,
sedangkan aset BMI dan BSMI tercatat masing-masing tercatat Rp 8,457 triliun
dan Rp 2,352 triliun.

Selain itu, menurut Adiwarman, BSM juga merupakan BUS dengan ekspansi biaya
jaringan dan pembiayaan terbesar. Hal tersebut terlihat dari pembukaan
banyak kantor cabang dan cabang pembantu BSM dalam dua tahun terakhir. BMI
lebih memilih untuk beraliansi dengan PT Pos untuk memasarkan produk
perbankan syariahnya. Sementara, BSMI tidak banyak melakukan ekspansi
pelebaran jaringan dalam dua tahun terakhir.

Di sisi perolehan laba, menurut Adiwarman, posisi pertama diraih oleh BMI
dengan pembukaan laba per Desember 2006 (unaudited) sebesar Rp 193,773
miliar. Sedangkan, posisi kedua dan ketiga diraih BSM dan BSMI dengan jumlah
perolehan laba masing-masing sebesar Rp 62,562 miliar dan Rp 54,801 miliar.

Di sisi pertumbuhan bisnis baru, Adiwarman menyebutkan BSMI merupakan BUS
dengan pertumbuhan bisnis baru paling tinggi dibandingkan kedua BUS lainnya.
Hal tersebut terlihat dari persentase lonjakan aset BUS tersebut sebesar
164,3 persen menjadi Rp 2,352 triliun per Desember 2006 dari Rp 889,91
miliar per Desember 2006. Lonjakan tersebut dipicu besarnya persentase
lonjakan DPK dan pembiayaan BUS tersebut sebesar 162,55 persen dan 303,33
persen. DPK dan pembiayaan BSMI per Desember 2006 tercatat sebesar Rp 2,158
triliun dan Rp 2,110 triliun.

Dari sisi efisiensi biaya, Adiwarman menyebutkan BSMI ternyata membuktikan
dirinya sebagai BUS terefisien tahun lalu dibandingkan kedua BUS lainnya.
Padahal, pada 2005 lalu, BSMI merupakan BUS paling tidak efisien.

''Yang juga cukup mengejutkan adalah ternyata BSMI menjadi bank umum syariah
paling efisien dengan BOPO (Biaya Operasional dibandingkan Pendapatan
Operasional) terendah. Padahal, tahun sebelumnya, BOPO-nya terbesar,''
katanya.

Direktur Utama BSMI, Budi Wisakseno, membenarkan tingginya pertumbuhan
bisnis baru BSMI. Hal tersebut karena BSMI menerapkan srategi pembiayaan
segmentasi khusus, yakni pembiayaan sepeda motor. Menurut dia, karena
segmentasi tersebut, bisnis BSMI dapat berkembang dengan pesat. ''Saya kira
hingga kini cerukan bisnis ini cukup menjanjikan bagi pengembangan syariah
kami,'' katanya.

Mengenai BUS terefisien, Budi menyebutkan sebetulnya pola pengeluaran biaya
operasional 2005 dan 2006 tidak jauh berbeda. Menurunnya persentase BOPO,
kata dia, lebih disebabkan meningkatnya pendapatan operasional dengan beban
operasional sama.

''Jadi, itu karena pendapatan kita meningkat cukup signifikan. Sementara,
beban operasional relatif sama karena itu rasio BOPO menurun,'' katanya.

Meningkatnya NPF
Adiwarman menyebutkan, rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing
Financing--NPF) ketiga BUS menunjukkan peningkatan. Hingga Desember 2006
lalu, NPF BSM mengalami peningkatan menjadi 4,64 persen dari 2,68 persen.
NPF BMI naik menjadi 2,84 persen per Desember 2006 dari 2,00 persen serta
NPF BSMI tercatat meningkat menjadi 1,32 persen per Desember 2006 dari 0,56
persen per Desember 2005.

Menurut Adiwarman, meningkatnya NPF ketiga BUS dinilai cukup wajar.
Alasannya, peningkatan NPF disebabkan meningkatnya jumlah pembiayaan
disalurkan bagi masyarakat oleh ketiga bank syariah. Terlebih, NPF ketiga
bank masih berada di bawah level 5 persen berdasarkan ukuran BI.

Menurut Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi, posisi BSM sebagai BUS beraset
terbesar terjadi karena memang bank syariah tersebut ingin terus tumbuh
berkembang. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses
layanan perbankan syariah. Meskipun Yuslam menyebutkan, yang terpenting bagi
BSM pada tahun ini sebetulnya bukan pencapaian target pertumbuhan. Namun,
BSM berupaya meningkatkan dan menjaga kualitas penghimpunan dana pihak
ketiga (DPK) dan penyaluran pembiayaan.

Mengenai meningkatnya rasio NPF tahun lalu, Yuslam menyebutkan hal tersebut
disebabkan penurunan kualitas aktiva produktif. Hal tersebut juga dinilai
cukup wajar sejalan dengan meningkatnya ekpansi bisnis bank syariah
tersebut.

Untuk menanganinya, BSM akan menerapkan dua strategi penanganan. Pertama,
dengan meningkatkan ekspansi pembiayaan sehingga secara otomatis rasio NPF
akan turun dan kedua menerapkan program restrukturisasi.

Menurut Direktur Utama Bank Muamalat, Ahmad Riawan Amin, besarnya laba dan
cukup efisiennya bisnis Bank Muamalat disebabkan beberapa faktor. Salah
satunya terkait dengan penerapan prinsip 4 P dalam kegiatan bisnis syariah
Bank Muamalat. Mereka adalah prudent (kehati-hatian), profit (laba), purpose
(misi), dan pertumbuhan.

Mengenai meningkatnya rasio pembiayaan bermasalah Bank Muamalat, Riawan
menyebutkan peningkatan tersebut masih dalam batas kewajaran. Pasalnya, Bank
Indonesia (BI) menetapkan batas wajar hingga 5 persen. Jika NPF berada di
atas itu, maka bank tersebut berada dalam pengawasan BI.

Rabu, 11 November 2009

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.


Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pergaulan Remaja Sekarang

Peradaban materialis abad modern –dengan manfaat sebagai standar hidup– terbukti telah dan akan terus membawa berbagai prahara kemanusiaan. Sistem kehidupan dengan landasan faham sekularis ini telah mencerabut nilai-nilai mulia dan agung dalam situs kehidupan masyarakat, sekaligus menenggelamkan derajat hidup masyarakat kepada pola-pola hidup rendahan, dan terus menggiring manusia ke jurang kemerosotan dan kemelaratan yang paling dalam. Kendati kemajuan materi telah tercapai –walau hanya untuk segelintir orang saja–, namun nilai-nilai akhlak, rasa kemanusiaan, perasaan rindu akan nilai-nilai rohani, semuanya telah tereliminasi dalam arena kehidupan seiring dengan menebalnya pelanggaran terhadap syari’at Islam. Hanya nilai materi dan kenikmatan jasmani saja yang menjadi nilai agung dan memimpin pola pikir dan sikap hidup di era masyarakat demikian.
Kebebasan pergaulan di kalangan remaja, seks bebas, di peradaban sekarang sudah menggila. Semuanya jelas terekam dalam mode busana, iklan (porno) –yang lebih pada eksploitasi terhadap wanita–, hiburan, cara berpikir mereka –yang lebih cenderung didominasi oleh piktor (pikiran kotor) dan moral yang bejat. Aktivitas seks pra nikah sudah mewabah dan menjalar bak virus yang mematikan.
Pola hidup waqi’iyyin (perilaku yang bertolak pada kenyataan yang tengah terjadi), sikap hedonis (menjadikan materi sebagai nilai yang paling tinggi dan menjadi tujuan hidup), dan gaya hidup permisiv (gaya hidup serba boleh) melanda sebagian besar remaja kita. Dalam hal ini, Barat seolah menjadi kiblat “kemajuan”. Musik, film, mode, dan semua gaya Barat –terlebih setelah adanya TV swasta— makin deras menggejala di kehidupan remaja. Remaja yang tidak memiliki keperibadian (Islamiy) yang kuat mudah sekali tercemar, sekaligus memunculkan pribadi yang terpecah (split personality). Ia seorang muslim, tetapi tingkah lakunya seperti artis Barat di layar kaca. Ia memang pengikut Nabi Muham-mad saw., tetapi senantiasa mengidolakan Bon Jovi. Bukan Al Qur’an dan Hadits Nabi lagi yang dihapalnya, namun bait-bait dari lagu Bon. Penampilannya juga sangat serupa dengan idolanya. Rambutnya gondrong, celananya jeans sobek, dan tak ketinggalan anting di telinganya. Yang wanita berpa-kaian modis –kebanyakan ala India–, tanpa peduli menutup aurat atau tidak. Malu rasanya bagi mereka kalau tidak mengukuti arus mode.
Lantas bagaimana dengan cara bergaul mereka? Film Melrose Place yang hadir semingu sekali atau film lain yang serupa, telah lebih cukup mengajarinya. Iklan –yang menjadi nafas Kapitalisme— senantiasa menghembuskan budaya hedonis, dan menjadi citra gaya hidup baru. Maka jadilah remaja kita seorang muslim dengan gaya hidup si Boy; rajin shalat, namun demen maksiat.
Akibat kronis dari itu semua sudah sangat terasa. Prahara seksual telah menjadi salah satu unsur nestapa dan mewabah di peradaban manusia abad kiwari. Manusia yang telah terdehumanisasikan, jiwanya semakin mengering. Pelecehan seksual, pacaran (sebelum nikah), pornografi, selingkuh, prostitusi, pemerkosaan, dan aborsi, bukan lagi merupakan kasus satu dua. Tapi sudah menjadi hiasan peradaban dan menyeruak di berbagai lorong kehi-dupan. Matur ksuwun....

Vidio narsis penuh kebrutalan

Analisa Pembiayaan Bank / Analisa Kredit Bank


Menyambung soal Analisa kredit, saya coba bahas secara bersambung. Semoga membantu pencerahan bagi temen-temen yang tidak berkecimpung diperbankan Melongok pekerjaan tukang kredit rasanya perlu sekali dipahami. Dengan paham apa yang dikerjakan mereka, kita jadi tahu hak-hal apa saja yang perlu kita siapkan. Mengenai contoh kertas kerjanya dapat didownload pada link yang telah saya sediakan disebelah kanan atau dipostingan sebelumnya. Selanjutnya dibawah ini saya coba uraikan ..

Analisa pembiayaan usaha nasabah adalah salah satu syarat utama dalam pengajuan usulan pembiayaan. Pendekatan ini tidaklah merupakan hal yang pelik. Pada akhirnya, pengalaman, dan kemampuan pengkaji melakukan proses pemikiran yang logis dan menyeluruh dalam melakukan analisa akan sangat menentukan dalam merekayasa suatu rekomendasi usulan pembiayaan. Kekurangan atas unsur-unsur diatas dapat mengakibatkan proses pembuatan keputusan akan kurang sempurna, bahkan salah. Untuk itudalam melakukan analisa, pengkaji perlu melakukan penyelidikan dan mensortir segenap elemen-elemen yang relevan dari suatu problema, sehingga komponen-komponen yang penting dapat diidentifikasi, dipertimbangkan bobot pentingnya dan dikaji dalam sekuensi yang tepat, yang pada akhirnya dapat menghasilkan suatu analisa yang jelas dan mengarah kepada pengambilan alternatif kebijaksanaan yang relevan. Analisa pembiayaan hendaknya mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut :
  1. Data Pemohon / Nasabah
  2. Tujuan Pembiayaan
  3. Latar Belakang Nasabah
  4. Analisa Keuangan Nasabah
  5. Analisa Agunan
  6. Analisa Resiko Pembiayaan
  7. Kesimpulan dan Rekomendasi
Setiap tahapan analisa hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan eksplisit atas data yang berkaitan dengan suatu problema, untuk menghasilkan suatu pengkajian yang komprehensip dan logis.

Analisa pembiayaan nasabah disusun dalam bentuk Memorandum Analisa Pembiayaan. Gambaran setiap tahapan analisa diatas baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Analisa aspek kuantitatif ditunjang oleh piranti analisa yang disebut spread sheet yang merupakan format laporan keuangan untuk menyaring data keuangan yang tertera dalam laporan keuangan nasabah. Sementara penjabaran tahapan-tahapan analisa tersebut lebih menjurus untuk nasabah yang berusaha dibidang perdagangan dan industry (manufacturing), format analisa tersebut dapat juga dipakai sebagai referensi format untuk menganalisa nasabah non perdagangan/industry (manufacturing) seperti bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Jasa Usaha lainnya.

Matur ksuwun....

Sekilas Mengenai Kabupaten Batang


Batang adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah terletak di jalur pantura 84 km sebelah barat kota Semarang. Terletak antara 6º 51' 46" dan 7º 11' 47" Lintang Selatan dan antara 109º 40' 19" dan 110º 03' 06" Bujur Timur.Kabupaten Batang mempunyai sumber daya alam yang cukup kaya karena memiliki wilayah pantai, dataran rendah maupun pegunungan dengan ketinggian 0-2000 m dpl, menghasilkan komoditi perikanan, perkebunan seperti teh dan karet serta komoditi perhutanan berupa kayu jati dan gondorukem. Luas wilayah 78.864,16 Ha berpenduduk sekitar 694.453 jiwa atau dengan kepadatan 879 jiwa per km2, merupakan wilayah permukiman tua ditandai dengan ditemukannya prasasti Sojomerto sebagai bahan sejarah Indonesia yang menceritakan tentang silsilah Syailendra. Dalam sejarah Indonesia Syailendra bersama dengan wangsa Sanjaya adalah cikal-bakal raja-raja Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menerapkan Manajemen Risiko


Keharusan Menerapkan Manajemen Risiko



Harus diakui bahwa, sesungguhnya, industri perbankan adalah suatu industri yang sarat dengan risiko, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai investasi, seperti pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga dan penanaman dana lainnya.

Dengan begitu, dapat dikatakan, bahwa semua kegiatan bank, baik yang berasal dari aktiva maupun pasiva mengandung berbagai jenis risiko, baik itu risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas maupun risiko-risiko lainnya. Besar kecilnya risiko itu akan sangat tergantung pada berbagai factor yang terkait, misalnya kemampuan dan kejelian manajemen dalam mengelola hal itu.

Karenanya, untuk meminimalisir risiko-risiko yang dihadapi, maka manajemen bank harus memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai, sehingga berbagai risiko yang berpotensi muncul dapat diantisipasi dari awal, dan dicari cara penangananya secara lebih baik. Diharapkan, risiko yang muncul akan dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga potensi kerugian yang akan diderita dapat ditekan seminimal mungkin.

Keamanan Online

Belakangan ini, terutama dengan semakin meningkatnya berbagai transaksi perbankan yang didukung teknologi informasi (TI), baik berupa ATM, Internet banking, SMS banking, Online banking dan sejenisnya, maka semakin meningkat pula tingkat kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tingkat keamanan yang lebih baik. Peningkatan kebutuhan itu, pada saat yang sama, semakin menuntut kalangan perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan transaksi mereka.

Masalah risiko atau tingkat keamanan di bank, memang tak hanya yang terkait langsung dengan kanal-kanal pelayanan yang dimiliki bank, yang langsung digunakan untuk melakukan transaksi oleh nasabah, seperti penggunaan ATM, misalnya. Melainkan, sesungguhnya, risiko yang lebih besar justru dapat muncul dari berbagai kemungkinan lainnya, yang tak jarang tak terkait secara langsung dengan TI, melainkan dengan manajemen.

Keamanan online juga terkait dengan kepastian bahwa seseorang yang log-on ke situs web atau yang menggunakan kartu kredit atau kartu debit memang “benar” orang yang berhak untuk itu. Bank-bank, saat ini, mulai mempertimbangkan sejumlah metoda untuk mengatasi masalah tersebut, yang sebagian besar dengan menggunakan berbagai perangkat, tak cukup hanya piranti lunak, misalnya untuk menciptakan kode-kode guna memastikan transaksi online .

Good Governance & Basel II

Di sisi lain, penerapan standar Basel II, juga ditujukan untuk semakin meminimalkan risiko-risiko, misalnya karena bank didukung oleh sistem pendataan dan data nasabah yang akurat dan tidak terduplikasi. Dengan dimilikinya data nasabah yang akurat dan tunggal untuk masing-masing nasabah, maka kemungkinan untuk terjadinya penyalahgunaan identitas nasabah dapat diminimalkan.

Sekalipun membutuhkan banyak waktu dan dana, inisiatif pembersihan data, sehingga memenuhi standar yang dituntut, tetapi bank dapat memperlihatkan kontrol yang lebih baik dan mengurangi biaya kampanye pemasarannya, mampu melakukan cross-selling dan up-selling kepada para nasabah, memperbaiki efisiensi rantai pasok dan mengurangi risiko, terutama karena mampu membuat forecasting yang lebih baik.

Di lingkungan perbankan, penerapan Basel II ini juga tampaknya menjadi salah satu pemicu besarnya belanja TI yang harus dikeluarkan. Hal ini jelas didorong oleh adanya regulasi Bank Indonesia mengenai penerapan regulasi Basel II, yang antara lain mencakup risk management yang cukup kompleks. Pemenuhan Basel II ini diharapkan akan membuat kalangan perbankan mampu meningkatkan pengelolaan banknya dengan kemampuan menangani risiko secara lebih baik.

Menurut Jos Luhukay, President Director, LippoBank, pemenuhan persyaratan Basel II oleh setiap bank akan mampu memperbaiki sistem TI dan kehandalan pengelolaan risiko mereka. Dan, itu semua tentu saja membutuhkan biaya yang tidak kecil. Jos memperkirakan setiap bank setidaknya akan membelanjakan sekitar US$5-15 juta atau kurang lebih Rp 45-135 miliar. Belum lagi, besarnya perhatian dan tersedotnya waktu serta SDM, khususnya untuk menangani penerapan Basel II tersebut.

Di sisi lain, seperti dinyatakan oleh Gubernur BI, Burhanuddin Abdulah, bahwa kerangka kerja Basel II sangat terkait dengan rencana Arsitektur Perbankan Indonesia (API), dimana penerapan Basel II akan memberi manfaat yang sangat besar, yaitu meningkatkan pengawasan risiko ( good government risk based supervision ) dan disiplin pasar ( market discipline ) dan juga lebih memperkuat ketahanan, serta stabilitas sistem perbankan nasional.

Manajemen Risiko

Diakui, bahwa meskipun pengelolaan manajemen risiko perusahaan-perusahaan di Indonesia , boleh dikata, masih rendah, namun tingkat kesadaran manajemen risiko yang paling maju ada di sektor perbankan. Kalau dilihat dari tingkat risiko, bank-bank yang dimiliki publik (go public), tidak berarti lebih rendah dari bank-bank yang tidak dimiliki publik. Sekali pun, bank-bank yang terdaftar di bursa itu diawasi oleh dua regulator, yakni Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal, namun risikonya juga cukup besar.

Setidaknya ada tiga hal penting dalam hal manajemen risiko bank, yang seharusnya menjadi perhatian kalangan pengelola dan pemilik bank, yakni prosedur yang lengkap, kontrol internal, dan faktor sumber daya manusianya. Risiko terbesar ada di sektor kredit, baru kemudian risiko pasar dan operasional.

Namun, tingkat keamanan yang lain, yang menuntut perlunya dukungan sistem keamanan lebih pada risiko transaksi, dan bukannya keputusan manajemen seperti terlihat pada pemberian kredit yang tidak memenuhi syarat, misalnya. Risiko transaksi nasabah, lebih dilihat bagaimana kegiatan itu didukung oleh sistem keamanan yang cukup agar tidak terjadi fraud, dan hal itu lebih difasilitasi oleh sistem keamanan, baik hardware maupun software .

Karenanya, tak heran, kalau terhadap manajemen risiko ini, BI terlihat cukup keras untuk ”memaksakan” agar bank-bank segera menerapkannya. Penerapan manajemen risiko yang dimaksud dengan memasukkan perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Untuk itu, per 1 Januari 2005 lalu, Bank Indonesia menerapkan peraturan baru, dimana bank yang belum melaksanakannya sesuai batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari dan pembatasan kegiatan usaha bank bersangkutan, misalnya pelarangan pembukaan cabang baru.

Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Nelson Tampubolon, untuk tahap awal memang baru ada 34 bank yang akan menerapkan manajemen risiko dengan memperhitungkan ATMR.

asil penerapan ketentuan baru terhadap 34 bank ini, nantinya akan dijadikan dasar bagi kajian lebih lanjut untuk dimasukkannya risiko pasar dalam perhitungan ATMR bagi seluruh bank. Insa

DPR "Tidur" Hadapi Kasus KPK


DPR "Tidur" Hadapi Kasus KPK
kamis 13 November 2009

Jakarta, (tvOne)

Politisi PAN Abdillah Toha menilai DPR "tertidur" dan politisi "mati suri" menghadapi kasus penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Raiyanto dan Chandra M Hamzah. Hal ini mendorong rakyat bergerak meneriakkan aspirasinya melalui berbagai media.

"Situasi terkini jelas membuktikan bahwa ketika DPR 'tertidur' dan politisi `mati suri`, maka 'DPR jalanan' bergerak sekaligus menjadi alternatif perjuangan rakyat untuk meneriakkan aspirasinya. Antara lain melalui dunia maya (internet)," katanya di Jakarta, Minggu malam (1/11).

Anggota MPP PAN ini menambahkan, itulah dunia komunikasi modern dan media terkini yang belum sepenuhnya dipahami oleh para politisi itu. "Sementara itu, konperensi pers Presiden SBY (tentang kasus penahanan Bibit-Chandra), menurut saya tidak menjawab keprihatinan masyarakat luas. Masalahnya kan bukan sekadar proses hukum yang harus dihormati, tetapi sudah menjurus kepada krisis hukum dan kepercayaan atau trust of public," tegasnya.

Menurutnya, yang terjadi d sini bukan pula hanya masalah orang per orang, tetapi terkesan ada masalah kesewenang-wenangan sebuah lembaga pengayom masyarakat (polisi). "Jadi, bagi saya, bukan tidak ada kriminalisasi KPK, tapi ada, dan dilakukan melalui anggotanya," ungkapnya seperti dilansir Antara.

Abdillah menyayangkan sikap pemerintah yang hanya memusatkan perhatian kepada pertemuan puncak 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) ke- II.

Presiden Boleh intervensi

Abdillah Toha kemudian menyatakan, kepemimpinan seseorang (harus) diuji ketika ada krisis. "Dan dalam krisis, Presiden sesungguhnya dibolehkan (melakukan) intervensi ," ujarnya.

Menurut Abdillah, ini bisa dilakukan kepada bawahannya. Termasuk Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri , tanpa harus melanggar hukum. "Karena, Kapolri itu kan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden , dan bertangung jawab kepadanya. Ingat, bersikap pasif berarti membiarkan dan merestui. Disinilah kita perlu memberi support (dukungan, red) kepada pimpinan kita itu," kata Abdillah.


ARTIKEL SISTEM PERBANKAN SYARIAH


  • Definisi Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.


    BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :

    1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

    2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

    3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

    4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

    5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

    SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

    Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
    Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
    Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

    Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
  • edi pj
  • Selasa, 10 November 2009


    Lowongan pekerjaan!!!
    Dicari, cewek/cowok buat kerja disebuah rumah pejabat.
    Gaji : 5000000/bulan
    bagian :


    Lihat dibawah









    terus







    dikit lagi











    maaf. anda belum beruntung..
    silahkan coba lagi...ha...ha....

    Senin, 09 November 2009

    INPIRATION TO DAY...


    Hidup itu, kadang menanjak, kadang menurun...tetapi selalu ada hikmah didalamnya.
    dan bagi orang yang cerdas adalah, bagi mereka yang menyadarinya, tidak lalai, dan selalu lapang dada.
    Terus mencoba, tidak takut akan kegagalan, dan bersikap dewasa.
    (Karya : Sovy)



    perebankan syariah to day...

    Nih ada mbak.ovi yang lagi dengering musik....
    pengen kenal gak....silahkan konfirmasi ke blog saya...

    penting!!!
    eh...buat kawan2 yang peduli sama teori2 mengenai perbankan syariah, silahkan kirim komentar mengenai peran perbankan syariah diindonesia dewasa ini...atu yang punya artikel menarik mengenai perbankan syariah, silahkan dibagi ke blog saya...tank's you very much....