Selasa, 15 Desember 2009

Komparasi Pembiayaan Pada Bank Syariah Dan Kredit Pada Bank Konvensional


12 Desember 09
Komparasi Pembiayaan Pada Bank Syariah Dan Kredit Pada Bank Konvensional
Oleh : Edi.pujiyanto

Pembiayaan pada bank syariah sebenarnya dalam segi skema hampir sama dengan aplikasi kredit pada bank konvensional, namun dalam segi teknis penghitungannya terdapat perbedaan. Dimana dalam kredit pada bank konvensional kita kenal perhitungan kredit berulang (revolving credit), kredit sekali tarik (self likuidating credit), kombinasi revolving dan self likuidating credit, kredit dengan plafon dll. Dalam perbankan syariah, kombinasi ini menjadi sangat inovatif. Sesuia UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan akad-akad yang dimungkinkan untuk diaplikasikan dalam setiap pembiayaan pada perbankan syariah. Yaitu ;

Pasal 1 ayat 25
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa

Transaksi diatas bukan tidak mungkin terjadi kolaborasi akad, kolaborasi yang dimaksud adalah terjadinya penggabungan akad, sehingga memungkinkan bank/nasabah/pihak terkaid dipermudah didalam transaksi. Sebagai contoh : pada pembiayaan perumahan dengan akad musyarakah, pembayaran dilakukan dengan penyusutan modal bank diakhir periode, ketika modal bank tersebut 0 (habis), maka tinggal tagihan marjinnya saja yang
Skema-skema yang ditampilkan bank syariah sendiri memang merupakan skema yang murni dari ajaran islam yang sebenarnya. Dimana dalam setiap transaksinya harus terdapat unsur IWAD (equevalent counter value).











Iwad ini berarti bahwa pembiayaan/transaksi yang terjadi harus memiliki 3 unsur, yaitu ; ghurmi (resiko), kasb (kerja dan usaha), serta daman (tanggungan). Ketika sebuah transaksi pembiayaan tidak memiliki salah satu dari unsur tersebut, maka transaksi pembiayaan tersebut tidak syah menurut syariah, karena tentu akan ada salah satu pihak yang dirugikan. Hal tersebut tidak begitu difikirkan didalam perbankan konvensional, karena hanya melihat pada unsur profit oriented.
Didalam perbankan konvensional, kredit diperuntukkan untuk siapapun yang memiliki kemampuan untuk melunasi (feasible), karena bank konvensional tidak mau tau, asal modalnya kembali dan ditambah keuntungan sebagai penutup operasional, mak sebuah usaha dapat dibiayai.
Hal lain yang menarik dari perbankan syariah adalah, adanya kelonggoran dalam didalam rotasi dananya, dimana dana pihak ke-3 ini tidak hanya berputar pada pembiayaan saja, namun perbankan syariah memiliki kemungkinan untuk berdagang, menjadi manajer investasi seperti lembaga reksa dana, atau berinvestasi pada usaha-usaha masyarakat yang dipandang produktif. Berbeda dengan perbankan konvensional, dimana terdapat regulasi yang melarang perbankan konvensional untuk terlibat langsung di sektor usaha, karena pada hakikatnya, perbankan bersifat sebagai fasilitator saja. Ini merupakan kelebihan lain yang ditampilkan dari aplikasi berbasis syariah.
Dari segi kriteria usaha yang dibiayai, pada bank syariah mengharuskan pada usaha-usaha yang halal. Usaha-usaha seperti minuman beralkohol, rokok/usaha lain yang dipandang lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya tentu tidak dapat dibiayai oleh perbankan syariah. Sedangkan didalam perbankan konvensional, hal tersebut sebenarnya juga telah difikirkan, dimana jika kita melihat didalam analisis yang pada umumnya dipakai, yaitu analisis 5C. Sebenarnya unsur 5C ini ada sebagian penulis yang menyebutkan 6C (Character, Capacity, Capital, Colleteral, Condition of Economy, dan Constraint). Constraint ini dapat diartikan batasan-batasan atau hambatan-hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan usaha di suatu tempat. Sebagai contoh peternakan babi didaerah yang penduduknya mayoritas muslim, tentu hal tersebut tidak memungkinkan untuk dibiayai. Jadi pada perbankan konvensional hal tersebut dipandang sebagi transaksi yang beresiko secara materiil. Sedangkan didalam perbankan syariah, hal tersebut tidak hanya dipandang dari segi resiko materiil, namun terdapat unsur ketakwaan.

(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)
Email : edi45puji@gmail.com. Or facebook.

APLIKASI MUDHARABAH DI BANK SYARIAH


APLIKASI MUDHARABAH DI BANK SYARIAH
Oleh : Edi.pujiyanto
14 Desember 2009


A.Pengertian mudharabah
Mudharabah merupakan salah satu jenis akad perkongsian, dimana pihak pertama selaku pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua selaku pengelola dana (mudharib).hasil usaha dibagikan sesuai nisbah (presentase 30:70, 40:60 dst) yang disepakati kedua pihak, sedangkan apabila terjadi kerugian maka sepenuhnya menjadi tanggungan pemilik modal (shahibul maal). Namun apabila kerugian tersebut merupakan kesalahan pengelola (mudharib) yang disengaja, maka tidak mencegah kemungkinan mudharib ikut menanggung sebesar kerugian yang ditimbulkannya.

B.Rukun mudharabah
Jumhur ulama berpendapat rukun mudharabah ada tiga yaitu : dua orang yang berakad (al-aqidani), modal (ma’qud alaih), dan sighat (ijab-qabul). Ulama syafi’iyah lebih memerinci lagi menjadi lima rukun yaitu : modal, pekerjaan, laba, sighat dan dua orang yang berakad.

C.Syarat mudharabah
1)Syarat aqidani (dua orang yang berakad), dalam hal ini diusahakan adanya kecakapan/pengusaha adalah seorang ahli dalam mewakilkan/menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal. Dalam hal pengusaha (mudharib) tidak disyaratkan harus muslim, namun tentu usaha yang dijalankan harus halal.
2)Syarat modal
a)Modal harus berupa uang, namun pada aplikasinya kini telah disesuaikan, apabila modal berupa barang dagangan, itupun tidak menjadi masalah, asal barang modal tersebut memiliki nilai ekonomis sehingga menguntungkan.
b)Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran
c)Modal harus ada/benar-benar milik shahibul maal, dan bukan barang utang, namun tidak berarti harus ada ditempat akad. Juga dibolehkan mengusahakan harta yang diititipkan kepada orang lain, seperti mengatakan ”ambil harta saya di si fulan kemudian jadikan modal usaha..!”
d)Modal harus diberikan kepada pengusaha. Hal ini dimaksudkan agar pengusaha dapat mengusahakannya, yakni menggunakan harta tersebut sebagai amanah.
3)Syarat laba/keuntungan
a)Laba harus memiliki ukuran (adanya kejelasan bahwa mudharabah dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa apabila pemilik modal mensyaratkan bahwa kerugian harus ditanggung oleh kedua orang yang berakad, maka akad tersebut menjadi rusak, tetapi mudharabah tetap syah.
b)Laba harus berupa bagian yang umum (masyhur), dalam artian pembagian laba harus sesuai dengan keadaan yang berlaku secara umum, namun tidak dibolehkan menetapkan sejumlah nominal tertentu, misal Rp. 500.000 untuk pemilik dana (shahibul maal) dan sisanya untuk pengelola dana (mudharih)

D.Aplikasi diperbankan/lembaga keuangan syariah
Skim/akad mudharabah ini dapat ditampilkan dalam beberapa transaksi, baik disektor pembiayaan maupun simpanan diperbankan syariah, yaitu antara lain :
1)Mudharabah muthlaqoh (investasi tidak terikat), yaitu pihak pengusaha (mudharib) diberi kuasa penuh untuk menjalankan usaha tanpa larangan/batasan dari pemilik dana (shahibul maal), baik larangan maupun urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Mudharabah muthlaqoh/investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada bentuk akad seperti tabungan dan deposito.
2)Mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) yaitu pihak pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada pengelola dana (mudharib) didalam pengelolaan dananya. Sebagai contoh pemilik dana hanya membolehkan dananya untuk di invest pada bidang usaha tertentu atau bank selaku mudharib/pengelola dana dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan atau tanpa jaminan.
Dalam investasi terikat ini pada prinsipnya bank bertindak sebagai agent saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee (bonus). Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan denga cara sebagai berikut :
a)Chanelling yaitu apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agent tidak menanggung apapun, kecuali tenaga dan waktu.
b)Executing yaitu apabila bank sebagai agent juga ikut menanggung resiko, namun hal ini sebenarnya jelas tidak sesuai dengan prinsip mudharabah, kecuali jika terjadi akibat kesengajaan mudharib selaku pengelola dana.
Mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) ini pada usaha perbankan syariah juga dapat diaplikasikan pada bentuk akad tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Adapun dalam sisi pembiayaan, mudharabah dapat diterapkan pada :
1)Pembiayaan permodalan/pembiayaan modal kerja, baik dalam perdagangan maupun jasa. Contoh : proyek perumahan, joint financing dll.
2)Investasi khusus/mudharabah muqayyadah, merupakan sumber dana khusus (bisa didapat dari tabungan mudharabah atau deposito mudharabah) dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana (shahibul maal)
Resiko pembiayaan dengan skim mudharabah :
1)Nasabah menggunakan dananya tidak sesuai dalam isi kontrak/perjanjian
2)Lalai dan kesalahan yang disengaja
3)Terjadinya manipulasi/penyembunyian keuntungan bila nasabahnya tidak jujur.

(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)
Email : edi45puji@gmail.com. Or facebook.

Footnote :
Antonio, Muhammad Syafi’I,“Bank Syariah dari Teori ke Praktek”, Jakarta : Tazkia Cendikia. 2001
Harahap Sofyan. S, Wiroso dan Yusuf Muhammad, “Akuntansi Perbankan Syariah”, Jakarta : LPFE. Usakti. 2007.
Syafe’i Rachmat, “Fiqih Muamalah“,Bandung: Pustaka Setia, 2004

BAILOUT BANK CENTURI

“PAGELARAN”
BAILOUT BANK CENTURI
Oleh : edi pujiyanto

Sebuah tanda tanya besar didalam pemerintahan yang rakyatnya tengah skeptis pada pemerintahannya. Mungkin itu pernyataan yang dapat menggambarkan keadaan nageri kaya nan subur Indonesia saat ini. Kasus yang tengah dicari benang merahnya, hingga benangnya kusut, gak ketemu-ketemu, kasus yang tengah mempertahankan hak ribuan masyarat didalamnya, kini seakan ditompangi kepentingan-kepentingan yang berbau politik. Polemik lama yang diangkat kembali, perseturuan antara Ani (sri mulyani) dengan Ical (aburizal bakri) ditengarai menjadi momen yang tepat untuk ajang balas dendam. Perseteruan ini bermula dari kebijakan-kebijakan sri mulyani selaku menkeu tidak berpihak pada kepentingan-kepentingan usaha bakri pada saat itu (ya,,kalo saya mengikuti aturan/undang-undang yang berlaku saja). Dan kini ketika Ical menjadi ketua umum Partai GOLKAR, issue ini pun menjadi semakin tajam ketika tim pansus skandal century ini ditempati oleh banyak orang-orang dari GOLKAR. Namun seandainya hal tersebut benar, tentu posisi sri mulyani akan semakin riskan, bahkan berpeluang diturunkan dari jabatannya (turunkan sri mulyani dan budiono, begitulah kata pada demonstran), kecuali terdapat kekuatan besar yang melindunginya. Bukan tidak mungkin kekuatan besar itu nyata adanya, kita ketahui meskipun anggota KSSK menyetujui policy bailout ini, sebenarnya orang-orang BI yang benar-benar paham mengenai konsekuensi bailout ke century ini jelas-jelas banyak yang tidak sepakat/menolak melakukan pengucuran dana ke century. Namun mungkin itu memang tidak cukup berpengaruh, lha wong petingginya (gubernur BI) selaku yang dijadikan panutan aja menyetujui..,ya yang lain manut-manut wae, tutup mulut cari aman, dari pada nanti dipersulit didalam, yang penting tetep murah senyum, biar disangka baik. Dari segi prosedur pengajuan, sebenarnya ini menarik untuk ditelusuri, bagaimana tidak, bahwasanya secara prosedur harus melapor ke presiden, hal inipun sebenarnya tabu apabila presiden benar-benar tidak mengetahuinya (saya itu orangnya kharismatik, bicara kalo ada yang penting-penting saja, missal…kalo ada yang fitnah saya…., baru saya bertindak), karena pada saat itu sri mulyani tengah bersama presiden untuk menghadiri sebuah konvrensi di inggris. Jusuf kalla yang bertugas menggantikan presiden didalam negeri ketika ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab benar-benar tidak tau menau dan tidak ada pemberitahuan kepada beliau. Saya kira ini merupakan sesuatu konspirasi yang tersruktur dengan sangat rapi. Antara siapa yang salah dan benar, tentu menjadi semacam pagelaran wayang orang dengan lakon tokoh utama semuanya, gimana tidak, lha wong semuanya merasa benar…sedang yang salah adalah yang kalah dalam percaturan politik. To by continue…

TIPS INVESTASI ala SYARIAH


13 Desember 2009
TIPS INVESTASI ala SYARIAH
Oleh : Edi.pujiyanto.

Jika anda adalah seseorang muslim, cukup sibuk, dan tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan usaha-usaha sampingan, sedang anda sangat ingin memperoleh penghasilan tambahan, maka cara yang tepat adalah investasi dana anda pada sebuah kegiatan yang produktif, namun tetap halal tentunya. Sebagian orang memang memilih investasi pada bentuk-bentuk jasa keuangan bank/lembaga keuangan syariah yang mudah dijumpai, seperti tabungan mudharabah, atau bisa juga deposito mudharabah dengan kapasitas penawaran nisbah yang lebih menarik. Anda juga dapat menginvestasikan dana anda pada lembaga-lembaga yang khusus dalam hal tersebut, seperti reksa dana syariah, dimana anda akan ditawarkan sebuah keuntungan yang lebih menarik/tinggi, namun resikonya juga tinggi. Namun jika anda adalah seseorang yang tidak mau mengambil resiko pada dana anda, dan tetap mengharapkan keuntungan, maka ada cara lain berinvestasi secara safety dan cukup menguntungkan, yaitu investasi emas/logam mulia.
Investasi logam mulia/emas ini memang merupakan jenis investasi non resiko, namun tetap menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Adapun kelebihan dari investasi emas ini adalah minimnya depresiasi/nilai penyusutan dari waktu kewaktu. Adapun tips agar investasi emas anda menjadi lebih menguntungkan adalah :
1)Usahakan membeli emas logam/batangan, karena memiliki peluang naik yang lebih stabil. Alasannya adalah, emas berbentuk logam/batangan tentu tidak membutuhkan ongkos pembuatan dan tidak mungkin terjadi variasi trend.
2)Lebih selektif jika anda membeli emas yang sudah berbentuk perhiasan, karena sewaktu-waktu akan memiliki kemungkinan terjadi perubahan trend. Semakin tidak diminati suatu trend, maka peminatnya akan semakin sedikit dan nilainyapun akan semakin rendah.
3)Untuk investasi yang terlalu lama/lebih dari satu tahun (dengan kadar =/< 85gram), maka terkena wajib zakat 2,5 %, sehingga untuk investasi akan lebih produktif untuk jangka waktu yang relatif tidak terlalu lama.
4)Perhatikan posisi tempat tinggal anda berdiri. Jika tempat tinggal anda jauh/cukup jauh dari tempat dimana anda bisa mendapatkan atau menjual emas anda, maka tentu akan memotong pendapatan anda, seperti biaya transportasi, makan atau pengamanan jika anda membutuhkan jasa pengawalan. Jadi usahakan meminimalisir beban-beban biaya yang dikeluarkan.
Didalam berinvestasi emas ini, faktor keamanan memang sangat dibutuhkan, sehingga dimana anda menyimpan emas anda ataupun seperti apa lingkungan yang anda tempati sekarang, merupakan faktor yang cukup dominan didalam menentukan kesuksesan anda berinvestasi. Untuk pencegahan, usahakan memilih tempat penyimpanan yang dekat/cukup dekat dari kantor penegak hukum setempat/polisi. Akses yang mudah bagi keamanan untuk bekerja, akan lebih baik.
Sekian dari penulis, dan akhirnya selamat mencoba, jangan lupa shodaqoh dan semoga sukses..amienn...

(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)
Email : edi45puji@gmail.com. Or facebook.

Rabu, 09 Desember 2009

TIGA AZAS PENTING DALAM PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH


06 Desember 09

Didalam menetapkan kebijaksanaan pembiayaan, terdapat 3 Azas penting yang harus diperhatikan oleh perbankan syariah, yaitu :
1.Azas Likuiditas adalah suatu azas yang mengharuskan bank untuk tetap dapat menjaga likuiditasnya/kebutuhan jangka pendek (contoh : penarikan rekening nasabah, insentif nasabah deposito yang akan jatuh tempo dll), karena suatu bank yang tidak likuid akibatnya akan sangat parah, yaitu hilangnya kepercayaan dari para nasabahnya atau dari masyarakat luas. Hal ini dapatlah dipahami karena sebagian dana yang dimiliki dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan berasal dari masyarakat. Suatu bank dikatakan likuid apabila memenuhi beberapa kriteria antara lain :
Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya.
Bank tersebut memiliki assets lainnya yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarannya.
Bank tersebut memiliki kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk utang.
Hingga dengan demikian pengelolaan likuiditas akan meliputi kegiatan dalam perencanaan dan penyediaan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan penguasa moneter yang berlaku serta dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerjanya sendiri.

2.Azas Solvabilitas adalah merupakan azas perencanaan pemenuhan kewajiban jangka panjang. Kita ketahui usaha pokok perbankan syariah yaitu menerima simpanan dana dari masyarakat dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan bagi yang membutuhkan. Dalam kebijaksanaan pembiayaan, maka bank syariah harus pandai-pandai mengatur penanaman dana ini, baik pada bidang pembiayaan, surat-surat berharga pada suatu tingkat resiko kegagalan yang sekecil mungkin. Kiranya hal ini mudah untuk dipahami, sebab assets bank dalam bentuk pembiayaan dan penanaman dalam surat-surat berharga ini akan merupakan sumber utama bagi bank untuk menutup segala utang bank kepada para girant/deposant apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan akan menarik dananya dari bank tersebut. Jadi masalah inilah yang mendorong Top Manajement suatu bank untuk dapat mengarahkan sasaran pemberian pembiayaan yang sehat, mengarahkan sasaran pemberian pembiayaan secara tepat dan lain-lain. Sehingga pembiayaan-pembiayaan yang diberikan tersebut harus dapat dikuasai oleh para debitur tepat pada waktunya, sesuai dengan yang telah dijanjikan, agar tidak merusak schedule/jadwal perencanaan pembiayaan yang telah disusun.

3.Azas Rentabilitas adalah kemampuan bank syariah untuk memperoleh laba/keuntungan, sebagai halnya pada setiap kegiatan usaha akan mengharapkan untuk memperoleh laba, baik untuk mempertahankan eksistensinya maupun untuk keperluan mengembangkan dirinya. Laba yang diperoleh dari pembiayaan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bagi-hasil (profit lost serring) yang diterima dari para debitur. Pada negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, bunga merupakan sumber pendapatan terbesar bagi bank-bank konvensional, maka dari itu, pembiayaan pada bank syariah ini perlu mendapatkan perhatian lebih, agar mampu bersaing diantara dominasi kompetitornya (bank konvensional) yang telah berdiri lebih dulu. Namun dengan keseriusan tersebut, bukan tidak mungkin bank syariah akan mampu tampil lebih kokoh, dengan variatifnya akad-akad yang dapat diterapkan dalam pembiayaan di bank syariah.

Keberhasilan sebuah pembiayaan, disamping harus memperhatikan 3 azas diatas, maka ia harus pula memperhatikan factor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pembiayaan, yaitu :
1.keadaan perekonomian, perkembangan politik
2.peraturan-peraturan penguasa moneter yang ada.
3.kemampuan bank yang bersangkutan dalam memgumpulkan dana dengan biaya yang relatif murah
4.volume permintaan pembiayaan dari masyarakat business
5.tingkat (besarnya) laba yang diharapkan
6.kemampuan manajemen bank itu sendiri
7.para kompetitor dari bank-bank/lembaga keuangan lainnya yang memasarkan jasa pembiayaan

(edi45puji@gmail.com)
telusuri Email ini untuk mendapatkan alamat Facebook Penulis.tq..

Pelaksanaan Pengikatan Barang Jaminan


05 Desember 09
Pengikatan jaminan akan berbeda antara satu jenis jaminan dengan jaminan lainnya, baik dari segi barang jaminan itu sendiri, maupun lembaga pengikatan jaminan terkait. Maka dari itu akan dijelaskan sebagai berikut :

1.Hipotek adalah hak kebendaan atas benda yang tak bergerak bertujuan untuk memperhitungkan pembayaran kembali dari suatu utang dengan uang dari pendapatan penjualan benda tak bergerak tersebut.
Jenis-jenis barang jaminan yang dapat diikat dengan hipotek adalah hanya benda-benda tak bergerak saja yaitu :
Tanah hak milik, tanah hak guna bangunan dan tanah hak tuna usaha saja. Sedangkan tanah-tanah yang belum mempunyai sertifikat seperti tersebut diatas belim dapat dialkukan pengikatan secara hipotek dan dapat ditempuh dengan cara lain yaitu dengan kredit verband atau fiducia. Barang-brang lain yang dapat diikat secara hipotek yaitu kapal laut dan pesawat terbang dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan ang ada/berlaku (catatan khusus untuk hipotek pesawat terbang belum ada ketentuan perundang-undangannya).
Perlu dicatat daam pelaksanaan hipotektersebut harus dipenuhi 2 syarat yaitu :
a)Asas specialiteit maksudnya harus ditunjuk suatu benda tertentu atau benda yang khusus yang akan dijadikan jaminan utang.
b)Asas open baarheid maksidnya harus diumumkan karena mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
2.Gadai adalah suatu hak yang di peroleh seseorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang debitur atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulikan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya.
Jadi barang-barang yang dapa diikat secara gadai adalah barang-barang bergerak yang ada ujudnya maupun barang barang bergerak yang tak ada unjudnya.
Syarat yang harus dipenuhi dalam gadai yaitu barang gadai harus berada didalam kekuasaan pemegang gadai atau si pemberi pinjaman atau pihak lain yang disetujui oleh sipemberi gadai dan jika barang tanggungan itu berada ditangan si peminjam maka gadi itu tidak syah.
3.Fiducia adalah penyerahan hak milik atas barang bergerk (untuk dipakai sebagai jaminan kredit) denga menahan (menggunakan kembali) barang-barang tersebut secara kepercayaan.
Barang-barang yang dapat diikat dengan fiducia hanya barang-barang bergerak saja (namun dalam praktek berkembang suatu praktek bahwa pengikatan tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik, hak guna bangunan/rumah/tanaman yang ada diatasnya).
Adapun barang-barang yang dapat diikat dengan fiducia tersebut antara lain :
Stok barang-barang yang akan/sedang diproduksi maupun barang-barang yang akan diperdagangkan.
Inventaris kantor, pabrik, mesin-mesin peralatan-peralatan
Kendaraan-kendaraan bermotor dan lain-lain.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengikatan fiducia/syarat-syarat minimum yaitu :
Adanya penyebutan secara terperinci benda-benda yang akan dipindahkan haknya.
Ketergantungan dari debitur bahwa ia berwenang untuk menguasai dan berwenang untuk menyerahkan hak milik atas benda-benda tersebut.
Adanya pembatasan-pembatasan terhadap perbuatan debitur yang dapat merugikan.
4.Credietverband/kredit verband adalah suatu jaminan atas tanah milik adat yang diberikan oleh lembaga-lembaga perkreditan yang berdasarkan peraturan pembentukannya diberikan wewenang untuk memberikan pinjaman denga jaminan kredit verband (dalam hal ini yang dapat memberikan kredit dengan jaminan kredit verband hanyalah bank-bank milik pemerintah saja)
Proses pengikatan haruslah dilakukan di muka pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Perbedaan dengan hipotek :
Hanya untuk tanah yang memiliki status tanah milik adat.
Dilarang memindahkan ketangan orang lain barang (=tanah) yang telah dibebani dengan kredit verband.
Hanya diperbolehkan satu kredit verband atas sebidang tanah.

(edi45puji@gmail.com)
telusuri Email ini untuk mendapatkan alamat Facebook Penulis.tq..

STUDI PERBANKAN SYARIAH DI KOTA PEKALONGAN


Di Pekalongan terdapat studi perbankan syariah, tepatnya di STAIN Pekalongan, memang masih tingkat D3. Disini kami memiliki wadah untuk para mahasiswa yang ingin melibatkan dirinya dalam organisasi legal kampus. Kami menamakan organisasi tersebut dengan nama HMPS (Himpunan Mahasiswa Progam Studi) D3 Perbankan Syariah STAIN Pekalongan. Kami memiliki beragam kegiatan yang dirumuskan dalam raker/rapat kerja oleh para anggota HMPS yang di pilih dan dilantik langsung oleh Ketua Prodi Perbankan Syaiah STAIN Pekalongan di akhir periode/akhir tahun.
Struktur yang kami pakai adalah memakai departemen basic. Dimulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, lalu disusul departemen-departemen, mulai dari DEP. penelitian dan pengembangan (LITBANG), DEP.hubungan masyarakat (HUMAS), DEP.Pengembangan SDI(sumber daya insani), dan DEP.Informatika dan jurnalistik. Kami mendapat anggaran dari pihak kampus di awal periode, namun juga tidak menutup kemungkian adanya donasi dari pihak luar guna menambah biaya-biaya operasional kami di tiap kegiatan.
Adapun kegiatan-kegiatan yang kami selenggarakan cukup fariatif, mulai dari study club rutinan hinga seminar-seminar yang cukup besar. Kami terkadang juga melakukan study banding di beberapa kampus diluar kota, seperti IAIN Walisongo Semarang dsb. Kami juga mengundang kawan-kawan yang ingin berbagi pengalaman dan ilmu untuk datang ke pekalongan, setidaknya kita bisa bersilaturahmi dan bertukar fikiran demi bangkitnya perbankan syariah, baik ditingkat kecamatan, regional, hingga nasional.
Di Pekalongan sendiri sistem ekonomi basic syariah ini telah cukup dikenal, banyak organisasi-organisasi yang menggalang issue sistem non riba ini, dan kini cukup banyak menarik perhatian. Tidak hanya dikalangan mahasiswa, namun para praktisi-praktisi bank, pengusaha, dosen bahkan Bapak Walikota-nyapun ikut terlibat didalamnya. Organisasi ini antara lain MES (masyarakat ekonomi syariah), FOSSEI (forum sillaturahmi studi kampus) beberapa KSEI dan lainnya. Tentu ini akan menjadi tumpuan dan harapan yang besar bagi perkembangan perbankan syariah di kota batik-Pekalongan.
Perkembangan perbankan syariah yang cukup pesat ini memang sudah seharusnya diimbangi dengan adanya SDI (sumberdaya insani) yang mumpuni, handal dan memenuhi kapasitas/kuota yang dibutuhkan. Jika tidak maka perkembangan ini hanya akan bertumpu pada asset perbankan syariah itu sendiri, sedangkan substansi dari pada roh islam yang terdiri dari ; akidah, syariah dan akhlak, yang merupakan satu kesatuan dan tak bisa dilepaskan menjadi sesuatu yang bersifat teoritis saja. Studi perbankan syariah baru-baru ini juga telah coba dikembangkan ditingkat sekolah menengah, tak terkecuali yang tengah coba di kembangkan oleh sebuah SMK yang terletak di Kec.Limpung Kab.Batang, dengan membuka jurusan perbankan syariah, tentu ini merupakan sebuah inovasi kecil yang sangat cerdas dan semoga dapat diikuti oleh instansi pendidikan tingkat menengah lainnya.
Dalam sebuah majalah khusus ekonomi keislaman ’’ MAJALAH SHERING’’, beberapa tokoh/pakar menyebutkan, Indonesia hingga tahun 2014 membutuhkan sekitar 14 ribu SDI yang siap mengoperasionalkan perbankan syariah. Tentu ini merupakan opportunity/peluang yang sangat bagus bagi orang tua yang ingin menyiapkan karir apa yang bagus bagi anak2nya. Apalagi karir yang jelas-jelas insya’allah halal, berkah dan akan terus bertambah. Ammien....

(edi45puji@gmail.com)
telusuri Email ini untuk mendapatkan alamat Facebook Penulis.tq..