Selasa, 15 Desember 2009

Komparasi Pembiayaan Pada Bank Syariah Dan Kredit Pada Bank Konvensional


12 Desember 09
Komparasi Pembiayaan Pada Bank Syariah Dan Kredit Pada Bank Konvensional
Oleh : Edi.pujiyanto

Pembiayaan pada bank syariah sebenarnya dalam segi skema hampir sama dengan aplikasi kredit pada bank konvensional, namun dalam segi teknis penghitungannya terdapat perbedaan. Dimana dalam kredit pada bank konvensional kita kenal perhitungan kredit berulang (revolving credit), kredit sekali tarik (self likuidating credit), kombinasi revolving dan self likuidating credit, kredit dengan plafon dll. Dalam perbankan syariah, kombinasi ini menjadi sangat inovatif. Sesuia UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan akad-akad yang dimungkinkan untuk diaplikasikan dalam setiap pembiayaan pada perbankan syariah. Yaitu ;

Pasal 1 ayat 25
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa

Transaksi diatas bukan tidak mungkin terjadi kolaborasi akad, kolaborasi yang dimaksud adalah terjadinya penggabungan akad, sehingga memungkinkan bank/nasabah/pihak terkaid dipermudah didalam transaksi. Sebagai contoh : pada pembiayaan perumahan dengan akad musyarakah, pembayaran dilakukan dengan penyusutan modal bank diakhir periode, ketika modal bank tersebut 0 (habis), maka tinggal tagihan marjinnya saja yang
Skema-skema yang ditampilkan bank syariah sendiri memang merupakan skema yang murni dari ajaran islam yang sebenarnya. Dimana dalam setiap transaksinya harus terdapat unsur IWAD (equevalent counter value).











Iwad ini berarti bahwa pembiayaan/transaksi yang terjadi harus memiliki 3 unsur, yaitu ; ghurmi (resiko), kasb (kerja dan usaha), serta daman (tanggungan). Ketika sebuah transaksi pembiayaan tidak memiliki salah satu dari unsur tersebut, maka transaksi pembiayaan tersebut tidak syah menurut syariah, karena tentu akan ada salah satu pihak yang dirugikan. Hal tersebut tidak begitu difikirkan didalam perbankan konvensional, karena hanya melihat pada unsur profit oriented.
Didalam perbankan konvensional, kredit diperuntukkan untuk siapapun yang memiliki kemampuan untuk melunasi (feasible), karena bank konvensional tidak mau tau, asal modalnya kembali dan ditambah keuntungan sebagai penutup operasional, mak sebuah usaha dapat dibiayai.
Hal lain yang menarik dari perbankan syariah adalah, adanya kelonggoran dalam didalam rotasi dananya, dimana dana pihak ke-3 ini tidak hanya berputar pada pembiayaan saja, namun perbankan syariah memiliki kemungkinan untuk berdagang, menjadi manajer investasi seperti lembaga reksa dana, atau berinvestasi pada usaha-usaha masyarakat yang dipandang produktif. Berbeda dengan perbankan konvensional, dimana terdapat regulasi yang melarang perbankan konvensional untuk terlibat langsung di sektor usaha, karena pada hakikatnya, perbankan bersifat sebagai fasilitator saja. Ini merupakan kelebihan lain yang ditampilkan dari aplikasi berbasis syariah.
Dari segi kriteria usaha yang dibiayai, pada bank syariah mengharuskan pada usaha-usaha yang halal. Usaha-usaha seperti minuman beralkohol, rokok/usaha lain yang dipandang lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya tentu tidak dapat dibiayai oleh perbankan syariah. Sedangkan didalam perbankan konvensional, hal tersebut sebenarnya juga telah difikirkan, dimana jika kita melihat didalam analisis yang pada umumnya dipakai, yaitu analisis 5C. Sebenarnya unsur 5C ini ada sebagian penulis yang menyebutkan 6C (Character, Capacity, Capital, Colleteral, Condition of Economy, dan Constraint). Constraint ini dapat diartikan batasan-batasan atau hambatan-hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan usaha di suatu tempat. Sebagai contoh peternakan babi didaerah yang penduduknya mayoritas muslim, tentu hal tersebut tidak memungkinkan untuk dibiayai. Jadi pada perbankan konvensional hal tersebut dipandang sebagi transaksi yang beresiko secara materiil. Sedangkan didalam perbankan syariah, hal tersebut tidak hanya dipandang dari segi resiko materiil, namun terdapat unsur ketakwaan.

(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)
Email : edi45puji@gmail.com. Or facebook.

APLIKASI MUDHARABAH DI BANK SYARIAH


APLIKASI MUDHARABAH DI BANK SYARIAH
Oleh : Edi.pujiyanto
14 Desember 2009


A.Pengertian mudharabah
Mudharabah merupakan salah satu jenis akad perkongsian, dimana pihak pertama selaku pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua selaku pengelola dana (mudharib).hasil usaha dibagikan sesuai nisbah (presentase 30:70, 40:60 dst) yang disepakati kedua pihak, sedangkan apabila terjadi kerugian maka sepenuhnya menjadi tanggungan pemilik modal (shahibul maal). Namun apabila kerugian tersebut merupakan kesalahan pengelola (mudharib) yang disengaja, maka tidak mencegah kemungkinan mudharib ikut menanggung sebesar kerugian yang ditimbulkannya.

B.Rukun mudharabah
Jumhur ulama berpendapat rukun mudharabah ada tiga yaitu : dua orang yang berakad (al-aqidani), modal (ma’qud alaih), dan sighat (ijab-qabul). Ulama syafi’iyah lebih memerinci lagi menjadi lima rukun yaitu : modal, pekerjaan, laba, sighat dan dua orang yang berakad.

C.Syarat mudharabah
1)Syarat aqidani (dua orang yang berakad), dalam hal ini diusahakan adanya kecakapan/pengusaha adalah seorang ahli dalam mewakilkan/menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal. Dalam hal pengusaha (mudharib) tidak disyaratkan harus muslim, namun tentu usaha yang dijalankan harus halal.
2)Syarat modal
a)Modal harus berupa uang, namun pada aplikasinya kini telah disesuaikan, apabila modal berupa barang dagangan, itupun tidak menjadi masalah, asal barang modal tersebut memiliki nilai ekonomis sehingga menguntungkan.
b)Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran
c)Modal harus ada/benar-benar milik shahibul maal, dan bukan barang utang, namun tidak berarti harus ada ditempat akad. Juga dibolehkan mengusahakan harta yang diititipkan kepada orang lain, seperti mengatakan ”ambil harta saya di si fulan kemudian jadikan modal usaha..!”
d)Modal harus diberikan kepada pengusaha. Hal ini dimaksudkan agar pengusaha dapat mengusahakannya, yakni menggunakan harta tersebut sebagai amanah.
3)Syarat laba/keuntungan
a)Laba harus memiliki ukuran (adanya kejelasan bahwa mudharabah dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa apabila pemilik modal mensyaratkan bahwa kerugian harus ditanggung oleh kedua orang yang berakad, maka akad tersebut menjadi rusak, tetapi mudharabah tetap syah.
b)Laba harus berupa bagian yang umum (masyhur), dalam artian pembagian laba harus sesuai dengan keadaan yang berlaku secara umum, namun tidak dibolehkan menetapkan sejumlah nominal tertentu, misal Rp. 500.000 untuk pemilik dana (shahibul maal) dan sisanya untuk pengelola dana (mudharih)

D.Aplikasi diperbankan/lembaga keuangan syariah
Skim/akad mudharabah ini dapat ditampilkan dalam beberapa transaksi, baik disektor pembiayaan maupun simpanan diperbankan syariah, yaitu antara lain :
1)Mudharabah muthlaqoh (investasi tidak terikat), yaitu pihak pengusaha (mudharib) diberi kuasa penuh untuk menjalankan usaha tanpa larangan/batasan dari pemilik dana (shahibul maal), baik larangan maupun urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Mudharabah muthlaqoh/investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada bentuk akad seperti tabungan dan deposito.
2)Mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) yaitu pihak pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada pengelola dana (mudharib) didalam pengelolaan dananya. Sebagai contoh pemilik dana hanya membolehkan dananya untuk di invest pada bidang usaha tertentu atau bank selaku mudharib/pengelola dana dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan atau tanpa jaminan.
Dalam investasi terikat ini pada prinsipnya bank bertindak sebagai agent saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee (bonus). Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan denga cara sebagai berikut :
a)Chanelling yaitu apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agent tidak menanggung apapun, kecuali tenaga dan waktu.
b)Executing yaitu apabila bank sebagai agent juga ikut menanggung resiko, namun hal ini sebenarnya jelas tidak sesuai dengan prinsip mudharabah, kecuali jika terjadi akibat kesengajaan mudharib selaku pengelola dana.
Mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) ini pada usaha perbankan syariah juga dapat diaplikasikan pada bentuk akad tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Adapun dalam sisi pembiayaan, mudharabah dapat diterapkan pada :
1)Pembiayaan permodalan/pembiayaan modal kerja, baik dalam perdagangan maupun jasa. Contoh : proyek perumahan, joint financing dll.
2)Investasi khusus/mudharabah muqayyadah, merupakan sumber dana khusus (bisa didapat dari tabungan mudharabah atau deposito mudharabah) dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana (shahibul maal)
Resiko pembiayaan dengan skim mudharabah :
1)Nasabah menggunakan dananya tidak sesuai dalam isi kontrak/perjanjian
2)Lalai dan kesalahan yang disengaja
3)Terjadinya manipulasi/penyembunyian keuntungan bila nasabahnya tidak jujur.

(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)
Email : edi45puji@gmail.com. Or facebook.

Footnote :
Antonio, Muhammad Syafi’I,“Bank Syariah dari Teori ke Praktek”, Jakarta : Tazkia Cendikia. 2001
Harahap Sofyan. S, Wiroso dan Yusuf Muhammad, “Akuntansi Perbankan Syariah”, Jakarta : LPFE. Usakti. 2007.
Syafe’i Rachmat, “Fiqih Muamalah“,Bandung: Pustaka Setia, 2004

BAILOUT BANK CENTURI

“PAGELARAN”
BAILOUT BANK CENTURI
Oleh : edi pujiyanto

Sebuah tanda tanya besar didalam pemerintahan yang rakyatnya tengah skeptis pada pemerintahannya. Mungkin itu pernyataan yang dapat menggambarkan keadaan nageri kaya nan subur Indonesia saat ini. Kasus yang tengah dicari benang merahnya, hingga benangnya kusut, gak ketemu-ketemu, kasus yang tengah mempertahankan hak ribuan masyarat didalamnya, kini seakan ditompangi kepentingan-kepentingan yang berbau politik. Polemik lama yang diangkat kembali, perseturuan antara Ani (sri mulyani) dengan Ical (aburizal bakri) ditengarai menjadi momen yang tepat untuk ajang balas dendam. Perseteruan ini bermula dari kebijakan-kebijakan sri mulyani selaku menkeu tidak berpihak pada kepentingan-kepentingan usaha bakri pada saat itu (ya,,kalo saya mengikuti aturan/undang-undang yang berlaku saja). Dan kini ketika Ical menjadi ketua umum Partai GOLKAR, issue ini pun menjadi semakin tajam ketika tim pansus skandal century ini ditempati oleh banyak orang-orang dari GOLKAR. Namun seandainya hal tersebut benar, tentu posisi sri mulyani akan semakin riskan, bahkan berpeluang diturunkan dari jabatannya (turunkan sri mulyani dan budiono, begitulah kata pada demonstran), kecuali terdapat kekuatan besar yang melindunginya. Bukan tidak mungkin kekuatan besar itu nyata adanya, kita ketahui meskipun anggota KSSK menyetujui policy bailout ini, sebenarnya orang-orang BI yang benar-benar paham mengenai konsekuensi bailout ke century ini jelas-jelas banyak yang tidak sepakat/menolak melakukan pengucuran dana ke century. Namun mungkin itu memang tidak cukup berpengaruh, lha wong petingginya (gubernur BI) selaku yang dijadikan panutan aja menyetujui..,ya yang lain manut-manut wae, tutup mulut cari aman, dari pada nanti dipersulit didalam, yang penting tetep murah senyum, biar disangka baik. Dari segi prosedur pengajuan, sebenarnya ini menarik untuk ditelusuri, bagaimana tidak, bahwasanya secara prosedur harus melapor ke presiden, hal inipun sebenarnya tabu apabila presiden benar-benar tidak mengetahuinya (saya itu orangnya kharismatik, bicara kalo ada yang penting-penting saja, missal…kalo ada yang fitnah saya…., baru saya bertindak), karena pada saat itu sri mulyani tengah bersama presiden untuk menghadiri sebuah konvrensi di inggris. Jusuf kalla yang bertugas menggantikan presiden didalam negeri ketika ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab benar-benar tidak tau menau dan tidak ada pemberitahuan kepada beliau. Saya kira ini merupakan sesuatu konspirasi yang tersruktur dengan sangat rapi. Antara siapa yang salah dan benar, tentu menjadi semacam pagelaran wayang orang dengan lakon tokoh utama semuanya, gimana tidak, lha wong semuanya merasa benar…sedang yang salah adalah yang kalah dalam percaturan politik. To by continue…

TIPS INVESTASI ala SYARIAH


13 Desember 2009
TIPS INVESTASI ala SYARIAH
Oleh : Edi.pujiyanto.

Jika anda adalah seseorang muslim, cukup sibuk, dan tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan usaha-usaha sampingan, sedang anda sangat ingin memperoleh penghasilan tambahan, maka cara yang tepat adalah investasi dana anda pada sebuah kegiatan yang produktif, namun tetap halal tentunya. Sebagian orang memang memilih investasi pada bentuk-bentuk jasa keuangan bank/lembaga keuangan syariah yang mudah dijumpai, seperti tabungan mudharabah, atau bisa juga deposito mudharabah dengan kapasitas penawaran nisbah yang lebih menarik. Anda juga dapat menginvestasikan dana anda pada lembaga-lembaga yang khusus dalam hal tersebut, seperti reksa dana syariah, dimana anda akan ditawarkan sebuah keuntungan yang lebih menarik/tinggi, namun resikonya juga tinggi. Namun jika anda adalah seseorang yang tidak mau mengambil resiko pada dana anda, dan tetap mengharapkan keuntungan, maka ada cara lain berinvestasi secara safety dan cukup menguntungkan, yaitu investasi emas/logam mulia.
Investasi logam mulia/emas ini memang merupakan jenis investasi non resiko, namun tetap menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Adapun kelebihan dari investasi emas ini adalah minimnya depresiasi/nilai penyusutan dari waktu kewaktu. Adapun tips agar investasi emas anda menjadi lebih menguntungkan adalah :
1)Usahakan membeli emas logam/batangan, karena memiliki peluang naik yang lebih stabil. Alasannya adalah, emas berbentuk logam/batangan tentu tidak membutuhkan ongkos pembuatan dan tidak mungkin terjadi variasi trend.
2)Lebih selektif jika anda membeli emas yang sudah berbentuk perhiasan, karena sewaktu-waktu akan memiliki kemungkinan terjadi perubahan trend. Semakin tidak diminati suatu trend, maka peminatnya akan semakin sedikit dan nilainyapun akan semakin rendah.
3)Untuk investasi yang terlalu lama/lebih dari satu tahun (dengan kadar =/< 85gram), maka terkena wajib zakat 2,5 %, sehingga untuk investasi akan lebih produktif untuk jangka waktu yang relatif tidak terlalu lama.
4)Perhatikan posisi tempat tinggal anda berdiri. Jika tempat tinggal anda jauh/cukup jauh dari tempat dimana anda bisa mendapatkan atau menjual emas anda, maka tentu akan memotong pendapatan anda, seperti biaya transportasi, makan atau pengamanan jika anda membutuhkan jasa pengawalan. Jadi usahakan meminimalisir beban-beban biaya yang dikeluarkan.
Didalam berinvestasi emas ini, faktor keamanan memang sangat dibutuhkan, sehingga dimana anda menyimpan emas anda ataupun seperti apa lingkungan yang anda tempati sekarang, merupakan faktor yang cukup dominan didalam menentukan kesuksesan anda berinvestasi. Untuk pencegahan, usahakan memilih tempat penyimpanan yang dekat/cukup dekat dari kantor penegak hukum setempat/polisi. Akses yang mudah bagi keamanan untuk bekerja, akan lebih baik.
Sekian dari penulis, dan akhirnya selamat mencoba, jangan lupa shodaqoh dan semoga sukses..amienn...

(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)
Email : edi45puji@gmail.com. Or facebook.

Rabu, 09 Desember 2009

TIGA AZAS PENTING DALAM PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH


06 Desember 09

Didalam menetapkan kebijaksanaan pembiayaan, terdapat 3 Azas penting yang harus diperhatikan oleh perbankan syariah, yaitu :
1.Azas Likuiditas adalah suatu azas yang mengharuskan bank untuk tetap dapat menjaga likuiditasnya/kebutuhan jangka pendek (contoh : penarikan rekening nasabah, insentif nasabah deposito yang akan jatuh tempo dll), karena suatu bank yang tidak likuid akibatnya akan sangat parah, yaitu hilangnya kepercayaan dari para nasabahnya atau dari masyarakat luas. Hal ini dapatlah dipahami karena sebagian dana yang dimiliki dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan berasal dari masyarakat. Suatu bank dikatakan likuid apabila memenuhi beberapa kriteria antara lain :
Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya.
Bank tersebut memiliki assets lainnya yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarannya.
Bank tersebut memiliki kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk utang.
Hingga dengan demikian pengelolaan likuiditas akan meliputi kegiatan dalam perencanaan dan penyediaan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan penguasa moneter yang berlaku serta dalam rangka memenuhi kebutuhan modal kerjanya sendiri.

2.Azas Solvabilitas adalah merupakan azas perencanaan pemenuhan kewajiban jangka panjang. Kita ketahui usaha pokok perbankan syariah yaitu menerima simpanan dana dari masyarakat dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan bagi yang membutuhkan. Dalam kebijaksanaan pembiayaan, maka bank syariah harus pandai-pandai mengatur penanaman dana ini, baik pada bidang pembiayaan, surat-surat berharga pada suatu tingkat resiko kegagalan yang sekecil mungkin. Kiranya hal ini mudah untuk dipahami, sebab assets bank dalam bentuk pembiayaan dan penanaman dalam surat-surat berharga ini akan merupakan sumber utama bagi bank untuk menutup segala utang bank kepada para girant/deposant apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan akan menarik dananya dari bank tersebut. Jadi masalah inilah yang mendorong Top Manajement suatu bank untuk dapat mengarahkan sasaran pemberian pembiayaan yang sehat, mengarahkan sasaran pemberian pembiayaan secara tepat dan lain-lain. Sehingga pembiayaan-pembiayaan yang diberikan tersebut harus dapat dikuasai oleh para debitur tepat pada waktunya, sesuai dengan yang telah dijanjikan, agar tidak merusak schedule/jadwal perencanaan pembiayaan yang telah disusun.

3.Azas Rentabilitas adalah kemampuan bank syariah untuk memperoleh laba/keuntungan, sebagai halnya pada setiap kegiatan usaha akan mengharapkan untuk memperoleh laba, baik untuk mempertahankan eksistensinya maupun untuk keperluan mengembangkan dirinya. Laba yang diperoleh dari pembiayaan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bagi-hasil (profit lost serring) yang diterima dari para debitur. Pada negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, bunga merupakan sumber pendapatan terbesar bagi bank-bank konvensional, maka dari itu, pembiayaan pada bank syariah ini perlu mendapatkan perhatian lebih, agar mampu bersaing diantara dominasi kompetitornya (bank konvensional) yang telah berdiri lebih dulu. Namun dengan keseriusan tersebut, bukan tidak mungkin bank syariah akan mampu tampil lebih kokoh, dengan variatifnya akad-akad yang dapat diterapkan dalam pembiayaan di bank syariah.

Keberhasilan sebuah pembiayaan, disamping harus memperhatikan 3 azas diatas, maka ia harus pula memperhatikan factor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pembiayaan, yaitu :
1.keadaan perekonomian, perkembangan politik
2.peraturan-peraturan penguasa moneter yang ada.
3.kemampuan bank yang bersangkutan dalam memgumpulkan dana dengan biaya yang relatif murah
4.volume permintaan pembiayaan dari masyarakat business
5.tingkat (besarnya) laba yang diharapkan
6.kemampuan manajemen bank itu sendiri
7.para kompetitor dari bank-bank/lembaga keuangan lainnya yang memasarkan jasa pembiayaan

(edi45puji@gmail.com)
telusuri Email ini untuk mendapatkan alamat Facebook Penulis.tq..

Pelaksanaan Pengikatan Barang Jaminan


05 Desember 09
Pengikatan jaminan akan berbeda antara satu jenis jaminan dengan jaminan lainnya, baik dari segi barang jaminan itu sendiri, maupun lembaga pengikatan jaminan terkait. Maka dari itu akan dijelaskan sebagai berikut :

1.Hipotek adalah hak kebendaan atas benda yang tak bergerak bertujuan untuk memperhitungkan pembayaran kembali dari suatu utang dengan uang dari pendapatan penjualan benda tak bergerak tersebut.
Jenis-jenis barang jaminan yang dapat diikat dengan hipotek adalah hanya benda-benda tak bergerak saja yaitu :
Tanah hak milik, tanah hak guna bangunan dan tanah hak tuna usaha saja. Sedangkan tanah-tanah yang belum mempunyai sertifikat seperti tersebut diatas belim dapat dialkukan pengikatan secara hipotek dan dapat ditempuh dengan cara lain yaitu dengan kredit verband atau fiducia. Barang-brang lain yang dapat diikat secara hipotek yaitu kapal laut dan pesawat terbang dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan ang ada/berlaku (catatan khusus untuk hipotek pesawat terbang belum ada ketentuan perundang-undangannya).
Perlu dicatat daam pelaksanaan hipotektersebut harus dipenuhi 2 syarat yaitu :
a)Asas specialiteit maksudnya harus ditunjuk suatu benda tertentu atau benda yang khusus yang akan dijadikan jaminan utang.
b)Asas open baarheid maksidnya harus diumumkan karena mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
2.Gadai adalah suatu hak yang di peroleh seseorang kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang debitur atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulikan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya.
Jadi barang-barang yang dapa diikat secara gadai adalah barang-barang bergerak yang ada ujudnya maupun barang barang bergerak yang tak ada unjudnya.
Syarat yang harus dipenuhi dalam gadai yaitu barang gadai harus berada didalam kekuasaan pemegang gadai atau si pemberi pinjaman atau pihak lain yang disetujui oleh sipemberi gadai dan jika barang tanggungan itu berada ditangan si peminjam maka gadi itu tidak syah.
3.Fiducia adalah penyerahan hak milik atas barang bergerk (untuk dipakai sebagai jaminan kredit) denga menahan (menggunakan kembali) barang-barang tersebut secara kepercayaan.
Barang-barang yang dapat diikat dengan fiducia hanya barang-barang bergerak saja (namun dalam praktek berkembang suatu praktek bahwa pengikatan tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik, hak guna bangunan/rumah/tanaman yang ada diatasnya).
Adapun barang-barang yang dapat diikat dengan fiducia tersebut antara lain :
Stok barang-barang yang akan/sedang diproduksi maupun barang-barang yang akan diperdagangkan.
Inventaris kantor, pabrik, mesin-mesin peralatan-peralatan
Kendaraan-kendaraan bermotor dan lain-lain.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengikatan fiducia/syarat-syarat minimum yaitu :
Adanya penyebutan secara terperinci benda-benda yang akan dipindahkan haknya.
Ketergantungan dari debitur bahwa ia berwenang untuk menguasai dan berwenang untuk menyerahkan hak milik atas benda-benda tersebut.
Adanya pembatasan-pembatasan terhadap perbuatan debitur yang dapat merugikan.
4.Credietverband/kredit verband adalah suatu jaminan atas tanah milik adat yang diberikan oleh lembaga-lembaga perkreditan yang berdasarkan peraturan pembentukannya diberikan wewenang untuk memberikan pinjaman denga jaminan kredit verband (dalam hal ini yang dapat memberikan kredit dengan jaminan kredit verband hanyalah bank-bank milik pemerintah saja)
Proses pengikatan haruslah dilakukan di muka pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Perbedaan dengan hipotek :
Hanya untuk tanah yang memiliki status tanah milik adat.
Dilarang memindahkan ketangan orang lain barang (=tanah) yang telah dibebani dengan kredit verband.
Hanya diperbolehkan satu kredit verband atas sebidang tanah.

(edi45puji@gmail.com)
telusuri Email ini untuk mendapatkan alamat Facebook Penulis.tq..

STUDI PERBANKAN SYARIAH DI KOTA PEKALONGAN


Di Pekalongan terdapat studi perbankan syariah, tepatnya di STAIN Pekalongan, memang masih tingkat D3. Disini kami memiliki wadah untuk para mahasiswa yang ingin melibatkan dirinya dalam organisasi legal kampus. Kami menamakan organisasi tersebut dengan nama HMPS (Himpunan Mahasiswa Progam Studi) D3 Perbankan Syariah STAIN Pekalongan. Kami memiliki beragam kegiatan yang dirumuskan dalam raker/rapat kerja oleh para anggota HMPS yang di pilih dan dilantik langsung oleh Ketua Prodi Perbankan Syaiah STAIN Pekalongan di akhir periode/akhir tahun.
Struktur yang kami pakai adalah memakai departemen basic. Dimulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, lalu disusul departemen-departemen, mulai dari DEP. penelitian dan pengembangan (LITBANG), DEP.hubungan masyarakat (HUMAS), DEP.Pengembangan SDI(sumber daya insani), dan DEP.Informatika dan jurnalistik. Kami mendapat anggaran dari pihak kampus di awal periode, namun juga tidak menutup kemungkian adanya donasi dari pihak luar guna menambah biaya-biaya operasional kami di tiap kegiatan.
Adapun kegiatan-kegiatan yang kami selenggarakan cukup fariatif, mulai dari study club rutinan hinga seminar-seminar yang cukup besar. Kami terkadang juga melakukan study banding di beberapa kampus diluar kota, seperti IAIN Walisongo Semarang dsb. Kami juga mengundang kawan-kawan yang ingin berbagi pengalaman dan ilmu untuk datang ke pekalongan, setidaknya kita bisa bersilaturahmi dan bertukar fikiran demi bangkitnya perbankan syariah, baik ditingkat kecamatan, regional, hingga nasional.
Di Pekalongan sendiri sistem ekonomi basic syariah ini telah cukup dikenal, banyak organisasi-organisasi yang menggalang issue sistem non riba ini, dan kini cukup banyak menarik perhatian. Tidak hanya dikalangan mahasiswa, namun para praktisi-praktisi bank, pengusaha, dosen bahkan Bapak Walikota-nyapun ikut terlibat didalamnya. Organisasi ini antara lain MES (masyarakat ekonomi syariah), FOSSEI (forum sillaturahmi studi kampus) beberapa KSEI dan lainnya. Tentu ini akan menjadi tumpuan dan harapan yang besar bagi perkembangan perbankan syariah di kota batik-Pekalongan.
Perkembangan perbankan syariah yang cukup pesat ini memang sudah seharusnya diimbangi dengan adanya SDI (sumberdaya insani) yang mumpuni, handal dan memenuhi kapasitas/kuota yang dibutuhkan. Jika tidak maka perkembangan ini hanya akan bertumpu pada asset perbankan syariah itu sendiri, sedangkan substansi dari pada roh islam yang terdiri dari ; akidah, syariah dan akhlak, yang merupakan satu kesatuan dan tak bisa dilepaskan menjadi sesuatu yang bersifat teoritis saja. Studi perbankan syariah baru-baru ini juga telah coba dikembangkan ditingkat sekolah menengah, tak terkecuali yang tengah coba di kembangkan oleh sebuah SMK yang terletak di Kec.Limpung Kab.Batang, dengan membuka jurusan perbankan syariah, tentu ini merupakan sebuah inovasi kecil yang sangat cerdas dan semoga dapat diikuti oleh instansi pendidikan tingkat menengah lainnya.
Dalam sebuah majalah khusus ekonomi keislaman ’’ MAJALAH SHERING’’, beberapa tokoh/pakar menyebutkan, Indonesia hingga tahun 2014 membutuhkan sekitar 14 ribu SDI yang siap mengoperasionalkan perbankan syariah. Tentu ini merupakan opportunity/peluang yang sangat bagus bagi orang tua yang ingin menyiapkan karir apa yang bagus bagi anak2nya. Apalagi karir yang jelas-jelas insya’allah halal, berkah dan akan terus bertambah. Ammien....

(edi45puji@gmail.com)
telusuri Email ini untuk mendapatkan alamat Facebook Penulis.tq..

Sabtu, 28 November 2009

Bisnis Perkreditan Elektronik


Layaknya Bisnis perkreditan yang lainnya bisnis ini juga masih sangat banyak yang berminat. Karena customer yang semakin lama semakin familiar dengan pembayaran system kredit. Jadi tidak sulit rasanya kalau mau memasarkan barang dengan system kredit. Cuma harus hati-hati sekali jika ingin tidak merugi dalam bisnis ini.

Kunci sukses dalam bisnis ini dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain:
1. Harus punya orang penagihan yang disiplin, ramah, sopan dan tegas.
2. Harus punya Executor yang professional dan tegas. Untuk menanggulangi customer yang tidak mampu bayar, atau customer yang suka membawa lari barang kreditannya. Maka dibutuhkan orang yang tegas dalam melakukan sita barang.
3. Selalu konsisten dalam mengadakan promosi.
4. Sekali-kali memberikan hadiah kepada para customer yang loyal, dan bagus dalam pembayaran kreditnya. Jadi Kustomer merasa diberi penghargaan, supaya bisa mempertahankan kredibilitasnya dalam pembayaran.

Bagaimana system kerjanya?
Dan berapa keuntungannya?
Apa saja yang berhubungan dengan bisnis kredit Elektronik ini?
Apa saja resikonya?

Pada intinya intinya usaha ini adalah belanja dengan system pembayaran melalui kredit. Jadi yah bagi sang pengusaha bisnis ini. Bisa mengkreditkan segala barang selain elektronik. Bisa berupa sepeda motor, mebel, dan perlengkapan rumah tangga lainnya

Sistem kerjanya sama seperti usaha kredit yang lainnya. Anda mencari customer dengan cara promosi. Dan siapkan orang untuk penagihannya dan siapkan executornya juga.
Barang bisa anda kreditkan dalam tempo 3 bulan sampai 3 tahun atau terserah keinginan anda dengan customer. Keuntungan dari hasil kredit diasumsikan sekitar 10% s/d 20% pertahun.

Resikonya dari customer yang tidak mampu bayar atau yang sengaja ingin menggelapkan barang kreditannya. Akan tetapi resiko itu bisa ditanggulangi dengan system survey yang ketat dan menerapkan kunci dukses diatas tadi.
Jadi resiko bisa ditanggulangi dengan menerapkan berbagai macam pertimbangan diatas tadi. Dengan omset yang banyak dan terus menerus promosi saya yakin bisnis ini bisa sukses pada siapa saja yang mau memulainya. Salam sukses

Bagaimana Berinteraksi Dengan Perusahaan-Perusahaan Leasing [Perkreditan]

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kita banyak membaca seputar adanya beberapa perusahaan leasing (perkreditan) melalui beberapa surat kabar dan kita juga mendengar hal itu melalui orang-orang (dari mulut ke mulu). Apakah boleh berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan tersebut dan memanfaatkan jasa layanannya ?

Jawaban.
Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perkreditan ; apakah yang dimaksud adalah penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan dengan kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.

Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” hingga firmanNya :

“ .. dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguannmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya …” [Al-Baqarah : 282]

Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh hukumnya berdasarkan dalil As-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah mempersembahkan kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan dua buah baju kepada Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent) [1]

Dalam kitab Ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang diriwayatlkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu.

“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang ke Madinah sementara mereka biasa melakukan jual beli secara salam (memberikan uang di muka namun barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma setahun atau dua tahun, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran (Kayl) yang sudah diketahui, dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui hingga batas waktu yang sudah diketahui” [2]

Akan tetapi kami pernah mendengarkan bahwa ada sebagian orang yang menjual barang yang tidak dimilikinya setelah dia mengetahui ada permintaan dari pembeli kepadanya, seperti seseorang mendatangi seorang pedagang sembari berkata padanya, “Saya ingin barang yang begini akan tetapi saya tidak bisa membayarnya”. Lalu si pedagang pergi dan membelinya dari pemilik asalnya, kemudian menjualnya lagi kepada orang yang mencarinya tersebut dengan harga tangguh (kredit) yang lebih mahal daripada harga ketika dia membelinya.

Tidak diragukan labi bahwa ini merupakan pengelabuan (siasat licik) yang amat jelas sekali untuk melakukan riba, sebab sipedagang ini tidak pernah berminat membeli barang itu ataupun membeli untuk dirinya sendiri. Tujuannya hanyalah ingin mendapatkan keuntungan yang akan diberikan oleh si pembeli kepadanya. Dan ini akan menjadi pembeda antara jual beli kontan dengan jual beli kredit.

Sebagian orang terkadang sengaja berkata, “Saya mengambil keuntungan dari anda, misalnya 8%. Atau mengatakan, pada tahun ke dua sebesar 10%. Atau, pada tahun ke tiga menjadi sebesar 15%, demikian seterusnya, riba semakin bertambah setiap kali waktunya diperpanjang, atau setiap kali terlambat membayarnya. Ini merupakan bukti yang nyata sekali bahwa yang dimaksud oleh si pedagang tersebut hanyalah riba saja.

Seorang yang berakal, bila merenungi hal itu pasti akan menemukan bahwa tindakan mengelabui tersebut lebih dekat kepada riba dari jenis Inah yang telah diingatkan oleh Rasulullah. Jual beli Inah adalah seseorang menjual sesuatu dengan harga tangguh (kredit) lalu membelinya lagi secara tunai (kontan) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dia mejualnnya kepadanya.

Bisa jadi si penjual ini, yakni penjual pertama ketika menjualnya tidak terbetik di hatinya bahwa dia akan membelinya lagi dari orang yang telah membeli darinya, demikian pula tidak pernah terbetik di hati si pembeli bahwa dia akan menjualnya lagi, kemudian setelah itu dia mengurungkan niatnya dan menawarkannya di pasaran ; sehingga tidak halal (boleh) bagi penjual pertama untuk membelinya dengan harga yang lebih rendah (murah) dari harga ketika dia menjualnya,sebab ini termasuk jual beli Inah yang telah diperingatkan oleh Rasulullah agar tidak dilakukan, dalam sabdanya.

“Artinya : Jika kalian telah melakukan jual beli dengan cara Inah, senantiasa memegang ekor sapi, rela dengan tanah garapan pertanian (senantiasa mendahulukan kehidupan dunia atas kehidupan akhirat,-pent) dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kehinaan yang tidak akan dicabutNya hingga kalian kembali kepada ajaran dien kalian” [3]
Sebagaimana telah diketahui bahwa pengelabuan (siasat licik) terhadap penjualan secara kredit yang telah saya sebutkan di muka lebih dekat dengan pengelabuan dalam masalah Inah. Oleh karena itu, saya menasehati saudara-saudaraku, para penjual dan pembeli dari melakukan transaksi seperti ini, yang mereka tidak akan mendapatkan selain dicabutnya keberkahan pada jual beli mereka. Sementara Allah telah berfirman.

“Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” [Al-Baqarah : 276]

Disamping itu, traksaksi seperti ini mengandung dampak negatif dari aspek ekonomi karena begitu mudahnya sehingga membuat kaum fakir nekat melakukannya dan menanggung hutang serta menyibukkan beban diri mereka dengan hutang-hutang yang telah bertumpuk ini. Barangkali, ada waktunya mereka sama sekali tidak mampu melunasinya, maka ketika itu terjadilah berbagai problematika dan perselisihan antara si penjual dan pembeli bahkan bisa jadi sampai kepada kondisi kebangkrutan, lalu apa akibat yang akan dituai oleh penjual yang sengaja menginginkan riba dari transaksi tersebut ? Allah berfirman.

“Artinya : Dan sesungguhnya telah Kami ketahui orang-orang yang melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka : ‘Jadilah kamu kera yang hina’. Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang di masa itu dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa” [Al-Baqarah : 66-67]

Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan nasehat kepada segenap saudara-saudaraku, kaum muslimin agar tidak melakukan pengelabuan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan hendaknya mereka mengetahui bahwa yang menjadi standar dalam akad-akad jual-beli adalah tujuan-tujuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang tergantung kepada niatnya” [4]

Bila orang ini memang benar-benar temannya, maka alangkah baiknya dia meminjamkannya dengan pinjaman yang baik (Qardl Hasan), yang tidak mengandung riba di dalamnya. Dengan begitu, dia termasuk orang-orang yang berbuat ihsan sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam kitabNya.

“Artinya : sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik (ihsan)” [Al-Baqarah : 195]

Dan saya menasehati saudara saya yang melakukan transaksi seperti ini agar menggugurkan riba yang ditambahkannya kepada harga mobil tersebut dan hanya mengambil sebatas harga pembeliannya saja.

[Kitab Ad-Da’wah, edisi V, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jld II, hal.55-60]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR At-Tirmidzi, kitab Al-Buyu (1213), An-Nasai, kitab Al-Buyu (VII : 294), Ahmad (VI : 147).
[2]. HR Al-Bukhari, kitab As-Salam (2239-2241), Muslim, kitab Al-Musaqah (1604)
[3]. HR Abu Dawud, kitab Al-Buyu (3462), Hadits ini memiliki jalur periwayatan yang dapat menguatkan kualitasnya (lihat, As-Silsilah Ash-Shahihah, No. 11]
[4]. HR Al-Bukhari, kitab Bad’ul Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah (1907).

Senin, 16 November 2009

Marketing a la Nabi


Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar ternama pada zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang sebagai sudagar sukses. Disadari atau tidak sukses tersebut tidak lepas dari aktivitas marketing yang diterapkannya --yang tak cuma ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja, penuh ridlo dari Allah. Jika Anda tertarik menerapkannya, selain mendapat keuntungan, insyaallah bisnis Anda pun barokah. Inilah empat tips marketing a la Nabi:

1. Jujur adalah Brand
Saat berdagang Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya). Sikap ini tercermin saat dia berhubungan dengan customer maupun pemasoknya.

Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.

2. Mencintai Customer
Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli.

Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, "Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai dirimu sendiri."


3. Penuhi Janji
Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya. Firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman penuhi janjimu." (QS Al Maidah 3).

Dalam dunia pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value produknya seperti yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan).

Di Indonesia mobil-mobil Toyota berjaya di pasar. Salah satu kiat pemasarannya adalah memberikan kepuasan pelanggan. Salah satu ukurannya adalah Call Centre Toyota dinobatkan sebagai call centre terbaik, mengalahkan Honda dan industri otomotif lainnya.

4. Segmentasi ala Nabi
Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung kering. Hal itu dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya murah.

Pelajaran dari kisah itu adalah bahwa Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan good value untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.

Tiga bank umum syariah baru gagal

Tiga bank umum syariah baru gagal meluncur ke publik di tahun ini. Mereka adalah bank umum syariah milik BCA, Bank Jabar dan Banten, serta BNI. Penyebab tertundanya peluncuran operasional bank-bank umum syariah tersebut adalah karena tertahannya proses perizinan di Bank Indonesia (BI).

"Secara umum akibat ketidaklengkapan dokumen yang disyaratkan oleh BI," kata Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A. Zuhdi, kepada Bisnis Indonesia akhir pekan lalu.

Selain masalah dokumen yang dibutuhkan untuk proses spin off sebagian besar kendala yang menyebabkan lamanya perizinan juga terkait proses fit and proper test calon direksi.

"Kelengkapan dokumen para calon direksi yang diikutkan fit and proper test, terlalu banyak makan waktu," ungkapnya.

Ramzi menyebutkan, banyak dari para calon direksi yang merupakan mantan direksi di bank lain, sehingga ketika BI meminta kelengkapan dokumen dari bank eks tempat si bankir bekerja biasanya perlu waktu cukup lama.

Namun, menurut Ramzi, proses izin yang lambat bukan hal yang prinsip. Terlebih, untuk dokumen yang terkait proses uji kelayakan dan kepatutan direksi bank syariah.

"Kami ingin ciptakan perbankan syariah, di mana orang-orangnya memang kompeten dan tepat berada di sana," katanya.

New's info banker's

Pemerintah akan menerbitkan Islamic T-bill (treasury bill). T-bills merupakan instrumen pendamping sukuk dengan tenor maksimal satu tahun atau jangka pendek. Surat berharga tersebut ditujukan untuk membantu lembaga keuangan, seperti perbankan syariah, dalam mengelola likuiditas.

Dirjen Pengelolaan Utang Negara Departemen Keuangan (Depkeu) Rahmat Waluyanto menyebutkan penerbitan Islamic T-Bills ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tergantung permintaan pasar, namun kami sudah mengusulkan kepada otoritas fiskal untuk menerbitkan Islamic T-bill. Dalam waktu dekat bisa diterbitkan," kata Rahmat Waluyanto di Jakarta, Senin (9/1//2009).

Diterbitkannya T-Bills diharapkan bisa menjawab kebutuhan pasar terhadap investasi berbasis syariah yang berjangka pendek. "Saat ini sukuk yang yang ada memiliki jangka waktu di atas tiga tahun hingga 10 tahun, sehingga untuk yang jangka pendek Islamic T-bill bisa jadi instrumen," ujarnya.

Rahmat menyebutkan, penerbitan sukuk oleh pemerintah mencapai Rp 20 triliun. Saat ini, seluruh sukuk yang diterbitkan masih berbasis aset [ijarah], namun ke depan pemerintah akan mengembangkan pula sukuk yang berbasis proyek.

Konsep Syariah Mampu Tingkatkan Ketahanan Ekonomi

Penerapan sistem ekonomi Syariah di Indonesia akan membantu meningkatkan ketahanan ekonomi bangsa ini terhadap krisis. ''Karena prinsip dasar dari sistem tersebut sangat sesuai dengan jiwa dari rekomendasi Asian Development Bank (ADB),'' kata pengamat ekonomi dari Masyarakat Ekonomi Syariah, Iwan P. Pontjowinoto pada seminar yang diselenggarakan Kelompok Studi Ekonomi Islam di Semarang, Ahad.

Ia memaparkan prinsip-prinsip dari konsep Syariah, mencakup kejelasan konsep pemilik dana, prinsip kehati-hatian dalam penempatan dana, valuta bukan komoditi, sistem penanganan ketidak-berhasilan usaha, dan lembaga keuangan adalah mudarib.

Ia menjelaskan apa yang dimaksud dengan kejelasan konsep pemilik dana, yakni pemilik dana harus menyadari bahwa setiap penempatan dana yang mengharapkan hasil pasti membawa risiko yang setara. Karena itu penempatan dana harus diklasifikasikan dalam penempatan simpanan, tabungan, dan investasi.

''Dalam hal simpanan, pemilik dana tidak memiliki resiko atas berkurangnya nilai dana, namun akibatnya hanya berhak atas hasil berupa 'hadiah' dari lembaga keuangan,'' katanya dihadapan ratusan peserta seminar yang memenuhi aula gedung Dharma Wanita Semarang.

Penempatan dana sebagai tabungan, katanya menjelaskan, dana dan hasilnya direncanakan akan ditarik kembali di masa mendatang untuk suatu tujuan tertentu. ''Oleh karena itu fasilitas penarikan dana sebelum waktunya harus dibatasi, dan pajak yang berkaitan dapat ditunda sampai saat penarikan hasil,'' katanya.

Menyinggung prinsip kehati-hatian dalam penempatan dana, ia menjelaskan, prinsip ini diterapkan sejak transaksi antara pemilik dana dan lembaga keuangan sampai transaksi dengan pemilik usaha yang akan memanfaatkan dana yang ditempatkan. ''Dalam hal ini tidak dibedakan pemilik dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,'' katanya.

Prinsip lainnya dari konsep Syariah berkaitan dengan valuta, ia mengatakan, karena valuta bukan komoditi maka semua perjanjian penempatan dana harus dalam valuta yang sama dan harus sesuai dengan valuta dari manfaat yang diterima pihak usaha dari penempatan dana tersebut.

Dengan demikian, kata Iwan, distorsi akibat perubahan penawaran-permintaan di luar transaksi perdagangan antarnegara menjadi sangat minimal, sehingga keseimbangan nilai tukar lebih mudah dijaga. Soal sistem penanganan ketidak-berhasilan usaha, ia mengemukakan, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran, maka aspek ketidak-berhasilan usaha harus dipertimbangkan dalam setiap penempatan dana.

Oleh karena itu dalam aqad (perjanjian) penempatan dana harus secara spesifik dijabarkan kriteria ketidak-berhasilan usaha dan kesepakatan langkah-langkah yang akan diambil bila ketidak-berhasilan tersebut terjadi. ''Di sini tidak terbatas pada penjadwalan kembali dan pengurangan nilai,'' katanya menegaskan. Salah satu prinsip lainnya dari konsep Syariah, yakni lembaga keuangan adalah mudarib.

Oleh karena itu peran lembaga ini harus disesuaikan, sehingga rasio kecukupan modal hanya diperlukan untuk dana yang diterima dalam bentuk simpanan dan tabungan. Sedangkan dana yang diterima dalam bentuk investasi hanya diperlukan modal untuk menangani kegagalan akibat gross-negligence dari lembaga keuangan.

Demikian juga ketentuan dan pengawasan atas penerapan prinsip kehati-hatian menjadi lebih sederhana. ''Dan di lain pihak perangkat pengelola moneter melalui SBI dan SBPU tidak membawa beban yang berlebihan bagi Bank Sentral karena tingkat hasil (d/h bunga) akan ditentukan menurut kinerja portfolio yang menjadi 'undelying asset' dari SBI dan SBPU tersebut

Bank Syariah dan Naiknya Pembiayaan Bermasalah


Secara umum, perkembangan bank syariah maupun unit usaha syariah bergerak
positif.

Industri perbankan syariah berkembang cukup signifikan dalam beberapa tahun
terakhir. Industri tersebut terdiri sebanyak tiga bank umum syariah (BUS)
dan sembilan belas unit usaha syariah (UUS).

Ketiga BUS adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Mumalat Indonesia (BMI),
dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI). Untuk UUS adalah Bank BNI Syariah,
Bank Permata Syariah, Bank DKI Syariah, dan Bank BRI Syariah.

Berdasarkan data publikasi BI yang dirilis Februari ini, aset perbankan
syariah akhir tahun lalu meningkat cukup signifikan. Hingga Desember 2006,
aset mereka tercatat meningkat 28,53 persen menjadi Rp 26,72 triliun
dibandingkan periode serupa 2005, Rp 20,789 triliun.

Sementara, bila dibandingkan dengan periode sebulan sebelumnya, aset
perbankan syariah per Desember 2006 tercatat tumbuh 49,52 persen. Aset
perbankan syariah saat itu tercatat sebesat Rp 25,488 triliun.

Meski terdapat 22 pemain dalam industri perbankan syariah, portofolio
industri ternyata didominasi tiga BUS. Mereka mendominasi pangsa pasar
perbankan syariah sekitar lebih dari 70 persen.

Bahkan, beberapa pakar ekonomi syariah seringkali berpendapat berkembang
atau tidaknya perbankan syariah ditunjukkan dengan jalannya bisnis ketiga
BUS. Karena itu, pengkajian atas kinerja bisnis ketiganya menjadi bahasan
cukup menarik bagi berbagai pihak untuk mengetahui perkembangan industri
perbankan syariah lebih mendalam.

Berdasarkan pengkajian lembaga konsultan perbankan syariah, Karim Business
Consulting (KBC), masing-masing BUS memiliki kelebihan berbeda dalam
industri perbankan syariah. Hal tersebut berdasarkan pengkajian atas laporan
keuangan ketiga BUS per akhir tahun lalu (unaudited).

Menurut Direktur Utama KBC, Adiwarman Azwar Karim, dalam beberapa tahun
terakhir, BSM senantiasa menjadi BUS dengan aset terbesar dibandingkan dua
BUS lainnya. Pada Desember 2006, aset BSM tercatat sebesar Rp 9,612 triliun,
sedangkan aset BMI dan BSMI tercatat masing-masing tercatat Rp 8,457 triliun
dan Rp 2,352 triliun.

Selain itu, menurut Adiwarman, BSM juga merupakan BUS dengan ekspansi biaya
jaringan dan pembiayaan terbesar. Hal tersebut terlihat dari pembukaan
banyak kantor cabang dan cabang pembantu BSM dalam dua tahun terakhir. BMI
lebih memilih untuk beraliansi dengan PT Pos untuk memasarkan produk
perbankan syariahnya. Sementara, BSMI tidak banyak melakukan ekspansi
pelebaran jaringan dalam dua tahun terakhir.

Di sisi perolehan laba, menurut Adiwarman, posisi pertama diraih oleh BMI
dengan pembukaan laba per Desember 2006 (unaudited) sebesar Rp 193,773
miliar. Sedangkan, posisi kedua dan ketiga diraih BSM dan BSMI dengan jumlah
perolehan laba masing-masing sebesar Rp 62,562 miliar dan Rp 54,801 miliar.

Di sisi pertumbuhan bisnis baru, Adiwarman menyebutkan BSMI merupakan BUS
dengan pertumbuhan bisnis baru paling tinggi dibandingkan kedua BUS lainnya.
Hal tersebut terlihat dari persentase lonjakan aset BUS tersebut sebesar
164,3 persen menjadi Rp 2,352 triliun per Desember 2006 dari Rp 889,91
miliar per Desember 2006. Lonjakan tersebut dipicu besarnya persentase
lonjakan DPK dan pembiayaan BUS tersebut sebesar 162,55 persen dan 303,33
persen. DPK dan pembiayaan BSMI per Desember 2006 tercatat sebesar Rp 2,158
triliun dan Rp 2,110 triliun.

Dari sisi efisiensi biaya, Adiwarman menyebutkan BSMI ternyata membuktikan
dirinya sebagai BUS terefisien tahun lalu dibandingkan kedua BUS lainnya.
Padahal, pada 2005 lalu, BSMI merupakan BUS paling tidak efisien.

''Yang juga cukup mengejutkan adalah ternyata BSMI menjadi bank umum syariah
paling efisien dengan BOPO (Biaya Operasional dibandingkan Pendapatan
Operasional) terendah. Padahal, tahun sebelumnya, BOPO-nya terbesar,''
katanya.

Direktur Utama BSMI, Budi Wisakseno, membenarkan tingginya pertumbuhan
bisnis baru BSMI. Hal tersebut karena BSMI menerapkan srategi pembiayaan
segmentasi khusus, yakni pembiayaan sepeda motor. Menurut dia, karena
segmentasi tersebut, bisnis BSMI dapat berkembang dengan pesat. ''Saya kira
hingga kini cerukan bisnis ini cukup menjanjikan bagi pengembangan syariah
kami,'' katanya.

Mengenai BUS terefisien, Budi menyebutkan sebetulnya pola pengeluaran biaya
operasional 2005 dan 2006 tidak jauh berbeda. Menurunnya persentase BOPO,
kata dia, lebih disebabkan meningkatnya pendapatan operasional dengan beban
operasional sama.

''Jadi, itu karena pendapatan kita meningkat cukup signifikan. Sementara,
beban operasional relatif sama karena itu rasio BOPO menurun,'' katanya.

Meningkatnya NPF
Adiwarman menyebutkan, rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing
Financing--NPF) ketiga BUS menunjukkan peningkatan. Hingga Desember 2006
lalu, NPF BSM mengalami peningkatan menjadi 4,64 persen dari 2,68 persen.
NPF BMI naik menjadi 2,84 persen per Desember 2006 dari 2,00 persen serta
NPF BSMI tercatat meningkat menjadi 1,32 persen per Desember 2006 dari 0,56
persen per Desember 2005.

Menurut Adiwarman, meningkatnya NPF ketiga BUS dinilai cukup wajar.
Alasannya, peningkatan NPF disebabkan meningkatnya jumlah pembiayaan
disalurkan bagi masyarakat oleh ketiga bank syariah. Terlebih, NPF ketiga
bank masih berada di bawah level 5 persen berdasarkan ukuran BI.

Menurut Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi, posisi BSM sebagai BUS beraset
terbesar terjadi karena memang bank syariah tersebut ingin terus tumbuh
berkembang. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses
layanan perbankan syariah. Meskipun Yuslam menyebutkan, yang terpenting bagi
BSM pada tahun ini sebetulnya bukan pencapaian target pertumbuhan. Namun,
BSM berupaya meningkatkan dan menjaga kualitas penghimpunan dana pihak
ketiga (DPK) dan penyaluran pembiayaan.

Mengenai meningkatnya rasio NPF tahun lalu, Yuslam menyebutkan hal tersebut
disebabkan penurunan kualitas aktiva produktif. Hal tersebut juga dinilai
cukup wajar sejalan dengan meningkatnya ekpansi bisnis bank syariah
tersebut.

Untuk menanganinya, BSM akan menerapkan dua strategi penanganan. Pertama,
dengan meningkatkan ekspansi pembiayaan sehingga secara otomatis rasio NPF
akan turun dan kedua menerapkan program restrukturisasi.

Menurut Direktur Utama Bank Muamalat, Ahmad Riawan Amin, besarnya laba dan
cukup efisiennya bisnis Bank Muamalat disebabkan beberapa faktor. Salah
satunya terkait dengan penerapan prinsip 4 P dalam kegiatan bisnis syariah
Bank Muamalat. Mereka adalah prudent (kehati-hatian), profit (laba), purpose
(misi), dan pertumbuhan.

Mengenai meningkatnya rasio pembiayaan bermasalah Bank Muamalat, Riawan
menyebutkan peningkatan tersebut masih dalam batas kewajaran. Pasalnya, Bank
Indonesia (BI) menetapkan batas wajar hingga 5 persen. Jika NPF berada di
atas itu, maka bank tersebut berada dalam pengawasan BI.

Rabu, 11 November 2009

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.


Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pergaulan Remaja Sekarang

Peradaban materialis abad modern –dengan manfaat sebagai standar hidup– terbukti telah dan akan terus membawa berbagai prahara kemanusiaan. Sistem kehidupan dengan landasan faham sekularis ini telah mencerabut nilai-nilai mulia dan agung dalam situs kehidupan masyarakat, sekaligus menenggelamkan derajat hidup masyarakat kepada pola-pola hidup rendahan, dan terus menggiring manusia ke jurang kemerosotan dan kemelaratan yang paling dalam. Kendati kemajuan materi telah tercapai –walau hanya untuk segelintir orang saja–, namun nilai-nilai akhlak, rasa kemanusiaan, perasaan rindu akan nilai-nilai rohani, semuanya telah tereliminasi dalam arena kehidupan seiring dengan menebalnya pelanggaran terhadap syari’at Islam. Hanya nilai materi dan kenikmatan jasmani saja yang menjadi nilai agung dan memimpin pola pikir dan sikap hidup di era masyarakat demikian.
Kebebasan pergaulan di kalangan remaja, seks bebas, di peradaban sekarang sudah menggila. Semuanya jelas terekam dalam mode busana, iklan (porno) –yang lebih pada eksploitasi terhadap wanita–, hiburan, cara berpikir mereka –yang lebih cenderung didominasi oleh piktor (pikiran kotor) dan moral yang bejat. Aktivitas seks pra nikah sudah mewabah dan menjalar bak virus yang mematikan.
Pola hidup waqi’iyyin (perilaku yang bertolak pada kenyataan yang tengah terjadi), sikap hedonis (menjadikan materi sebagai nilai yang paling tinggi dan menjadi tujuan hidup), dan gaya hidup permisiv (gaya hidup serba boleh) melanda sebagian besar remaja kita. Dalam hal ini, Barat seolah menjadi kiblat “kemajuan”. Musik, film, mode, dan semua gaya Barat –terlebih setelah adanya TV swasta— makin deras menggejala di kehidupan remaja. Remaja yang tidak memiliki keperibadian (Islamiy) yang kuat mudah sekali tercemar, sekaligus memunculkan pribadi yang terpecah (split personality). Ia seorang muslim, tetapi tingkah lakunya seperti artis Barat di layar kaca. Ia memang pengikut Nabi Muham-mad saw., tetapi senantiasa mengidolakan Bon Jovi. Bukan Al Qur’an dan Hadits Nabi lagi yang dihapalnya, namun bait-bait dari lagu Bon. Penampilannya juga sangat serupa dengan idolanya. Rambutnya gondrong, celananya jeans sobek, dan tak ketinggalan anting di telinganya. Yang wanita berpa-kaian modis –kebanyakan ala India–, tanpa peduli menutup aurat atau tidak. Malu rasanya bagi mereka kalau tidak mengukuti arus mode.
Lantas bagaimana dengan cara bergaul mereka? Film Melrose Place yang hadir semingu sekali atau film lain yang serupa, telah lebih cukup mengajarinya. Iklan –yang menjadi nafas Kapitalisme— senantiasa menghembuskan budaya hedonis, dan menjadi citra gaya hidup baru. Maka jadilah remaja kita seorang muslim dengan gaya hidup si Boy; rajin shalat, namun demen maksiat.
Akibat kronis dari itu semua sudah sangat terasa. Prahara seksual telah menjadi salah satu unsur nestapa dan mewabah di peradaban manusia abad kiwari. Manusia yang telah terdehumanisasikan, jiwanya semakin mengering. Pelecehan seksual, pacaran (sebelum nikah), pornografi, selingkuh, prostitusi, pemerkosaan, dan aborsi, bukan lagi merupakan kasus satu dua. Tapi sudah menjadi hiasan peradaban dan menyeruak di berbagai lorong kehi-dupan. Matur ksuwun....

Vidio narsis penuh kebrutalan

Analisa Pembiayaan Bank / Analisa Kredit Bank


Menyambung soal Analisa kredit, saya coba bahas secara bersambung. Semoga membantu pencerahan bagi temen-temen yang tidak berkecimpung diperbankan Melongok pekerjaan tukang kredit rasanya perlu sekali dipahami. Dengan paham apa yang dikerjakan mereka, kita jadi tahu hak-hal apa saja yang perlu kita siapkan. Mengenai contoh kertas kerjanya dapat didownload pada link yang telah saya sediakan disebelah kanan atau dipostingan sebelumnya. Selanjutnya dibawah ini saya coba uraikan ..

Analisa pembiayaan usaha nasabah adalah salah satu syarat utama dalam pengajuan usulan pembiayaan. Pendekatan ini tidaklah merupakan hal yang pelik. Pada akhirnya, pengalaman, dan kemampuan pengkaji melakukan proses pemikiran yang logis dan menyeluruh dalam melakukan analisa akan sangat menentukan dalam merekayasa suatu rekomendasi usulan pembiayaan. Kekurangan atas unsur-unsur diatas dapat mengakibatkan proses pembuatan keputusan akan kurang sempurna, bahkan salah. Untuk itudalam melakukan analisa, pengkaji perlu melakukan penyelidikan dan mensortir segenap elemen-elemen yang relevan dari suatu problema, sehingga komponen-komponen yang penting dapat diidentifikasi, dipertimbangkan bobot pentingnya dan dikaji dalam sekuensi yang tepat, yang pada akhirnya dapat menghasilkan suatu analisa yang jelas dan mengarah kepada pengambilan alternatif kebijaksanaan yang relevan. Analisa pembiayaan hendaknya mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut :
  1. Data Pemohon / Nasabah
  2. Tujuan Pembiayaan
  3. Latar Belakang Nasabah
  4. Analisa Keuangan Nasabah
  5. Analisa Agunan
  6. Analisa Resiko Pembiayaan
  7. Kesimpulan dan Rekomendasi
Setiap tahapan analisa hendaknya dilakukan secara menyeluruh dan eksplisit atas data yang berkaitan dengan suatu problema, untuk menghasilkan suatu pengkajian yang komprehensip dan logis.

Analisa pembiayaan nasabah disusun dalam bentuk Memorandum Analisa Pembiayaan. Gambaran setiap tahapan analisa diatas baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Analisa aspek kuantitatif ditunjang oleh piranti analisa yang disebut spread sheet yang merupakan format laporan keuangan untuk menyaring data keuangan yang tertera dalam laporan keuangan nasabah. Sementara penjabaran tahapan-tahapan analisa tersebut lebih menjurus untuk nasabah yang berusaha dibidang perdagangan dan industry (manufacturing), format analisa tersebut dapat juga dipakai sebagai referensi format untuk menganalisa nasabah non perdagangan/industry (manufacturing) seperti bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Jasa Usaha lainnya.

Matur ksuwun....

Sekilas Mengenai Kabupaten Batang


Batang adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah terletak di jalur pantura 84 km sebelah barat kota Semarang. Terletak antara 6º 51' 46" dan 7º 11' 47" Lintang Selatan dan antara 109º 40' 19" dan 110º 03' 06" Bujur Timur.Kabupaten Batang mempunyai sumber daya alam yang cukup kaya karena memiliki wilayah pantai, dataran rendah maupun pegunungan dengan ketinggian 0-2000 m dpl, menghasilkan komoditi perikanan, perkebunan seperti teh dan karet serta komoditi perhutanan berupa kayu jati dan gondorukem. Luas wilayah 78.864,16 Ha berpenduduk sekitar 694.453 jiwa atau dengan kepadatan 879 jiwa per km2, merupakan wilayah permukiman tua ditandai dengan ditemukannya prasasti Sojomerto sebagai bahan sejarah Indonesia yang menceritakan tentang silsilah Syailendra. Dalam sejarah Indonesia Syailendra bersama dengan wangsa Sanjaya adalah cikal-bakal raja-raja Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menerapkan Manajemen Risiko


Keharusan Menerapkan Manajemen Risiko



Harus diakui bahwa, sesungguhnya, industri perbankan adalah suatu industri yang sarat dengan risiko, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai investasi, seperti pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga dan penanaman dana lainnya.

Dengan begitu, dapat dikatakan, bahwa semua kegiatan bank, baik yang berasal dari aktiva maupun pasiva mengandung berbagai jenis risiko, baik itu risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas maupun risiko-risiko lainnya. Besar kecilnya risiko itu akan sangat tergantung pada berbagai factor yang terkait, misalnya kemampuan dan kejelian manajemen dalam mengelola hal itu.

Karenanya, untuk meminimalisir risiko-risiko yang dihadapi, maka manajemen bank harus memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai, sehingga berbagai risiko yang berpotensi muncul dapat diantisipasi dari awal, dan dicari cara penangananya secara lebih baik. Diharapkan, risiko yang muncul akan dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga potensi kerugian yang akan diderita dapat ditekan seminimal mungkin.

Keamanan Online

Belakangan ini, terutama dengan semakin meningkatnya berbagai transaksi perbankan yang didukung teknologi informasi (TI), baik berupa ATM, Internet banking, SMS banking, Online banking dan sejenisnya, maka semakin meningkat pula tingkat kebutuhan nasabah untuk mendapatkan tingkat keamanan yang lebih baik. Peningkatan kebutuhan itu, pada saat yang sama, semakin menuntut kalangan perbankan untuk meningkatkan sistem keamanan transaksi mereka.

Masalah risiko atau tingkat keamanan di bank, memang tak hanya yang terkait langsung dengan kanal-kanal pelayanan yang dimiliki bank, yang langsung digunakan untuk melakukan transaksi oleh nasabah, seperti penggunaan ATM, misalnya. Melainkan, sesungguhnya, risiko yang lebih besar justru dapat muncul dari berbagai kemungkinan lainnya, yang tak jarang tak terkait secara langsung dengan TI, melainkan dengan manajemen.

Keamanan online juga terkait dengan kepastian bahwa seseorang yang log-on ke situs web atau yang menggunakan kartu kredit atau kartu debit memang “benar” orang yang berhak untuk itu. Bank-bank, saat ini, mulai mempertimbangkan sejumlah metoda untuk mengatasi masalah tersebut, yang sebagian besar dengan menggunakan berbagai perangkat, tak cukup hanya piranti lunak, misalnya untuk menciptakan kode-kode guna memastikan transaksi online .

Good Governance & Basel II

Di sisi lain, penerapan standar Basel II, juga ditujukan untuk semakin meminimalkan risiko-risiko, misalnya karena bank didukung oleh sistem pendataan dan data nasabah yang akurat dan tidak terduplikasi. Dengan dimilikinya data nasabah yang akurat dan tunggal untuk masing-masing nasabah, maka kemungkinan untuk terjadinya penyalahgunaan identitas nasabah dapat diminimalkan.

Sekalipun membutuhkan banyak waktu dan dana, inisiatif pembersihan data, sehingga memenuhi standar yang dituntut, tetapi bank dapat memperlihatkan kontrol yang lebih baik dan mengurangi biaya kampanye pemasarannya, mampu melakukan cross-selling dan up-selling kepada para nasabah, memperbaiki efisiensi rantai pasok dan mengurangi risiko, terutama karena mampu membuat forecasting yang lebih baik.

Di lingkungan perbankan, penerapan Basel II ini juga tampaknya menjadi salah satu pemicu besarnya belanja TI yang harus dikeluarkan. Hal ini jelas didorong oleh adanya regulasi Bank Indonesia mengenai penerapan regulasi Basel II, yang antara lain mencakup risk management yang cukup kompleks. Pemenuhan Basel II ini diharapkan akan membuat kalangan perbankan mampu meningkatkan pengelolaan banknya dengan kemampuan menangani risiko secara lebih baik.

Menurut Jos Luhukay, President Director, LippoBank, pemenuhan persyaratan Basel II oleh setiap bank akan mampu memperbaiki sistem TI dan kehandalan pengelolaan risiko mereka. Dan, itu semua tentu saja membutuhkan biaya yang tidak kecil. Jos memperkirakan setiap bank setidaknya akan membelanjakan sekitar US$5-15 juta atau kurang lebih Rp 45-135 miliar. Belum lagi, besarnya perhatian dan tersedotnya waktu serta SDM, khususnya untuk menangani penerapan Basel II tersebut.

Di sisi lain, seperti dinyatakan oleh Gubernur BI, Burhanuddin Abdulah, bahwa kerangka kerja Basel II sangat terkait dengan rencana Arsitektur Perbankan Indonesia (API), dimana penerapan Basel II akan memberi manfaat yang sangat besar, yaitu meningkatkan pengawasan risiko ( good government risk based supervision ) dan disiplin pasar ( market discipline ) dan juga lebih memperkuat ketahanan, serta stabilitas sistem perbankan nasional.

Manajemen Risiko

Diakui, bahwa meskipun pengelolaan manajemen risiko perusahaan-perusahaan di Indonesia , boleh dikata, masih rendah, namun tingkat kesadaran manajemen risiko yang paling maju ada di sektor perbankan. Kalau dilihat dari tingkat risiko, bank-bank yang dimiliki publik (go public), tidak berarti lebih rendah dari bank-bank yang tidak dimiliki publik. Sekali pun, bank-bank yang terdaftar di bursa itu diawasi oleh dua regulator, yakni Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal, namun risikonya juga cukup besar.

Setidaknya ada tiga hal penting dalam hal manajemen risiko bank, yang seharusnya menjadi perhatian kalangan pengelola dan pemilik bank, yakni prosedur yang lengkap, kontrol internal, dan faktor sumber daya manusianya. Risiko terbesar ada di sektor kredit, baru kemudian risiko pasar dan operasional.

Namun, tingkat keamanan yang lain, yang menuntut perlunya dukungan sistem keamanan lebih pada risiko transaksi, dan bukannya keputusan manajemen seperti terlihat pada pemberian kredit yang tidak memenuhi syarat, misalnya. Risiko transaksi nasabah, lebih dilihat bagaimana kegiatan itu didukung oleh sistem keamanan yang cukup agar tidak terjadi fraud, dan hal itu lebih difasilitasi oleh sistem keamanan, baik hardware maupun software .

Karenanya, tak heran, kalau terhadap manajemen risiko ini, BI terlihat cukup keras untuk ”memaksakan” agar bank-bank segera menerapkannya. Penerapan manajemen risiko yang dimaksud dengan memasukkan perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Untuk itu, per 1 Januari 2005 lalu, Bank Indonesia menerapkan peraturan baru, dimana bank yang belum melaksanakannya sesuai batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari dan pembatasan kegiatan usaha bank bersangkutan, misalnya pelarangan pembukaan cabang baru.

Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Nelson Tampubolon, untuk tahap awal memang baru ada 34 bank yang akan menerapkan manajemen risiko dengan memperhitungkan ATMR.

asil penerapan ketentuan baru terhadap 34 bank ini, nantinya akan dijadikan dasar bagi kajian lebih lanjut untuk dimasukkannya risiko pasar dalam perhitungan ATMR bagi seluruh bank. Insa

DPR "Tidur" Hadapi Kasus KPK


DPR "Tidur" Hadapi Kasus KPK
kamis 13 November 2009

Jakarta, (tvOne)

Politisi PAN Abdillah Toha menilai DPR "tertidur" dan politisi "mati suri" menghadapi kasus penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Raiyanto dan Chandra M Hamzah. Hal ini mendorong rakyat bergerak meneriakkan aspirasinya melalui berbagai media.

"Situasi terkini jelas membuktikan bahwa ketika DPR 'tertidur' dan politisi `mati suri`, maka 'DPR jalanan' bergerak sekaligus menjadi alternatif perjuangan rakyat untuk meneriakkan aspirasinya. Antara lain melalui dunia maya (internet)," katanya di Jakarta, Minggu malam (1/11).

Anggota MPP PAN ini menambahkan, itulah dunia komunikasi modern dan media terkini yang belum sepenuhnya dipahami oleh para politisi itu. "Sementara itu, konperensi pers Presiden SBY (tentang kasus penahanan Bibit-Chandra), menurut saya tidak menjawab keprihatinan masyarakat luas. Masalahnya kan bukan sekadar proses hukum yang harus dihormati, tetapi sudah menjurus kepada krisis hukum dan kepercayaan atau trust of public," tegasnya.

Menurutnya, yang terjadi d sini bukan pula hanya masalah orang per orang, tetapi terkesan ada masalah kesewenang-wenangan sebuah lembaga pengayom masyarakat (polisi). "Jadi, bagi saya, bukan tidak ada kriminalisasi KPK, tapi ada, dan dilakukan melalui anggotanya," ungkapnya seperti dilansir Antara.

Abdillah menyayangkan sikap pemerintah yang hanya memusatkan perhatian kepada pertemuan puncak 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) ke- II.

Presiden Boleh intervensi

Abdillah Toha kemudian menyatakan, kepemimpinan seseorang (harus) diuji ketika ada krisis. "Dan dalam krisis, Presiden sesungguhnya dibolehkan (melakukan) intervensi ," ujarnya.

Menurut Abdillah, ini bisa dilakukan kepada bawahannya. Termasuk Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri , tanpa harus melanggar hukum. "Karena, Kapolri itu kan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden , dan bertangung jawab kepadanya. Ingat, bersikap pasif berarti membiarkan dan merestui. Disinilah kita perlu memberi support (dukungan, red) kepada pimpinan kita itu," kata Abdillah.


ARTIKEL SISTEM PERBANKAN SYARIAH


  • Definisi Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.


    BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :

    1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

    2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

    3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

    4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

    5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

    SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

    Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
    Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
    Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

    Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
  • edi pj
  • Selasa, 10 November 2009