Selasa, 15 Desember 2009

APLIKASI MUDHARABAH DI BANK SYARIAH


APLIKASI MUDHARABAH DI BANK SYARIAH
Oleh : Edi.pujiyanto
14 Desember 2009


A.Pengertian mudharabah
Mudharabah merupakan salah satu jenis akad perkongsian, dimana pihak pertama selaku pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua selaku pengelola dana (mudharib).hasil usaha dibagikan sesuai nisbah (presentase 30:70, 40:60 dst) yang disepakati kedua pihak, sedangkan apabila terjadi kerugian maka sepenuhnya menjadi tanggungan pemilik modal (shahibul maal). Namun apabila kerugian tersebut merupakan kesalahan pengelola (mudharib) yang disengaja, maka tidak mencegah kemungkinan mudharib ikut menanggung sebesar kerugian yang ditimbulkannya.

B.Rukun mudharabah
Jumhur ulama berpendapat rukun mudharabah ada tiga yaitu : dua orang yang berakad (al-aqidani), modal (ma’qud alaih), dan sighat (ijab-qabul). Ulama syafi’iyah lebih memerinci lagi menjadi lima rukun yaitu : modal, pekerjaan, laba, sighat dan dua orang yang berakad.

C.Syarat mudharabah
1)Syarat aqidani (dua orang yang berakad), dalam hal ini diusahakan adanya kecakapan/pengusaha adalah seorang ahli dalam mewakilkan/menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal. Dalam hal pengusaha (mudharib) tidak disyaratkan harus muslim, namun tentu usaha yang dijalankan harus halal.
2)Syarat modal
a)Modal harus berupa uang, namun pada aplikasinya kini telah disesuaikan, apabila modal berupa barang dagangan, itupun tidak menjadi masalah, asal barang modal tersebut memiliki nilai ekonomis sehingga menguntungkan.
b)Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran
c)Modal harus ada/benar-benar milik shahibul maal, dan bukan barang utang, namun tidak berarti harus ada ditempat akad. Juga dibolehkan mengusahakan harta yang diititipkan kepada orang lain, seperti mengatakan ”ambil harta saya di si fulan kemudian jadikan modal usaha..!”
d)Modal harus diberikan kepada pengusaha. Hal ini dimaksudkan agar pengusaha dapat mengusahakannya, yakni menggunakan harta tersebut sebagai amanah.
3)Syarat laba/keuntungan
a)Laba harus memiliki ukuran (adanya kejelasan bahwa mudharabah dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa apabila pemilik modal mensyaratkan bahwa kerugian harus ditanggung oleh kedua orang yang berakad, maka akad tersebut menjadi rusak, tetapi mudharabah tetap syah.
b)Laba harus berupa bagian yang umum (masyhur), dalam artian pembagian laba harus sesuai dengan keadaan yang berlaku secara umum, namun tidak dibolehkan menetapkan sejumlah nominal tertentu, misal Rp. 500.000 untuk pemilik dana (shahibul maal) dan sisanya untuk pengelola dana (mudharih)

D.Aplikasi diperbankan/lembaga keuangan syariah
Skim/akad mudharabah ini dapat ditampilkan dalam beberapa transaksi, baik disektor pembiayaan maupun simpanan diperbankan syariah, yaitu antara lain :
1)Mudharabah muthlaqoh (investasi tidak terikat), yaitu pihak pengusaha (mudharib) diberi kuasa penuh untuk menjalankan usaha tanpa larangan/batasan dari pemilik dana (shahibul maal), baik larangan maupun urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Mudharabah muthlaqoh/investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada bentuk akad seperti tabungan dan deposito.
2)Mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) yaitu pihak pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada pengelola dana (mudharib) didalam pengelolaan dananya. Sebagai contoh pemilik dana hanya membolehkan dananya untuk di invest pada bidang usaha tertentu atau bank selaku mudharib/pengelola dana dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan atau tanpa jaminan.
Dalam investasi terikat ini pada prinsipnya bank bertindak sebagai agent saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee (bonus). Pola dalam investasi terikat dapat dilakukan denga cara sebagai berikut :
a)Chanelling yaitu apabila semua resiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agent tidak menanggung apapun, kecuali tenaga dan waktu.
b)Executing yaitu apabila bank sebagai agent juga ikut menanggung resiko, namun hal ini sebenarnya jelas tidak sesuai dengan prinsip mudharabah, kecuali jika terjadi akibat kesengajaan mudharib selaku pengelola dana.
Mudharabah muqaidah/muqayyadah (investasi terikat) ini pada usaha perbankan syariah juga dapat diaplikasikan pada bentuk akad tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Adapun dalam sisi pembiayaan, mudharabah dapat diterapkan pada :
1)Pembiayaan permodalan/pembiayaan modal kerja, baik dalam perdagangan maupun jasa. Contoh : proyek perumahan, joint financing dll.
2)Investasi khusus/mudharabah muqayyadah, merupakan sumber dana khusus (bisa didapat dari tabungan mudharabah atau deposito mudharabah) dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana (shahibul maal)
Resiko pembiayaan dengan skim mudharabah :
1)Nasabah menggunakan dananya tidak sesuai dalam isi kontrak/perjanjian
2)Lalai dan kesalahan yang disengaja
3)Terjadinya manipulasi/penyembunyian keuntungan bila nasabahnya tidak jujur.

(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)
Email : edi45puji@gmail.com. Or facebook.

Footnote :
Antonio, Muhammad Syafi’I,“Bank Syariah dari Teori ke Praktek”, Jakarta : Tazkia Cendikia. 2001
Harahap Sofyan. S, Wiroso dan Yusuf Muhammad, “Akuntansi Perbankan Syariah”, Jakarta : LPFE. Usakti. 2007.
Syafe’i Rachmat, “Fiqih Muamalah“,Bandung: Pustaka Setia, 2004

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus