Selasa, 15 Desember 2009

Komparasi Pembiayaan Pada Bank Syariah Dan Kredit Pada Bank Konvensional


12 Desember 09
Komparasi Pembiayaan Pada Bank Syariah Dan Kredit Pada Bank Konvensional
Oleh : Edi.pujiyanto

Pembiayaan pada bank syariah sebenarnya dalam segi skema hampir sama dengan aplikasi kredit pada bank konvensional, namun dalam segi teknis penghitungannya terdapat perbedaan. Dimana dalam kredit pada bank konvensional kita kenal perhitungan kredit berulang (revolving credit), kredit sekali tarik (self likuidating credit), kombinasi revolving dan self likuidating credit, kredit dengan plafon dll. Dalam perbankan syariah, kombinasi ini menjadi sangat inovatif. Sesuia UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan akad-akad yang dimungkinkan untuk diaplikasikan dalam setiap pembiayaan pada perbankan syariah. Yaitu ;

Pasal 1 ayat 25
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa

Transaksi diatas bukan tidak mungkin terjadi kolaborasi akad, kolaborasi yang dimaksud adalah terjadinya penggabungan akad, sehingga memungkinkan bank/nasabah/pihak terkaid dipermudah didalam transaksi. Sebagai contoh : pada pembiayaan perumahan dengan akad musyarakah, pembayaran dilakukan dengan penyusutan modal bank diakhir periode, ketika modal bank tersebut 0 (habis), maka tinggal tagihan marjinnya saja yang
Skema-skema yang ditampilkan bank syariah sendiri memang merupakan skema yang murni dari ajaran islam yang sebenarnya. Dimana dalam setiap transaksinya harus terdapat unsur IWAD (equevalent counter value).











Iwad ini berarti bahwa pembiayaan/transaksi yang terjadi harus memiliki 3 unsur, yaitu ; ghurmi (resiko), kasb (kerja dan usaha), serta daman (tanggungan). Ketika sebuah transaksi pembiayaan tidak memiliki salah satu dari unsur tersebut, maka transaksi pembiayaan tersebut tidak syah menurut syariah, karena tentu akan ada salah satu pihak yang dirugikan. Hal tersebut tidak begitu difikirkan didalam perbankan konvensional, karena hanya melihat pada unsur profit oriented.
Didalam perbankan konvensional, kredit diperuntukkan untuk siapapun yang memiliki kemampuan untuk melunasi (feasible), karena bank konvensional tidak mau tau, asal modalnya kembali dan ditambah keuntungan sebagai penutup operasional, mak sebuah usaha dapat dibiayai.
Hal lain yang menarik dari perbankan syariah adalah, adanya kelonggoran dalam didalam rotasi dananya, dimana dana pihak ke-3 ini tidak hanya berputar pada pembiayaan saja, namun perbankan syariah memiliki kemungkinan untuk berdagang, menjadi manajer investasi seperti lembaga reksa dana, atau berinvestasi pada usaha-usaha masyarakat yang dipandang produktif. Berbeda dengan perbankan konvensional, dimana terdapat regulasi yang melarang perbankan konvensional untuk terlibat langsung di sektor usaha, karena pada hakikatnya, perbankan bersifat sebagai fasilitator saja. Ini merupakan kelebihan lain yang ditampilkan dari aplikasi berbasis syariah.
Dari segi kriteria usaha yang dibiayai, pada bank syariah mengharuskan pada usaha-usaha yang halal. Usaha-usaha seperti minuman beralkohol, rokok/usaha lain yang dipandang lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya tentu tidak dapat dibiayai oleh perbankan syariah. Sedangkan didalam perbankan konvensional, hal tersebut sebenarnya juga telah difikirkan, dimana jika kita melihat didalam analisis yang pada umumnya dipakai, yaitu analisis 5C. Sebenarnya unsur 5C ini ada sebagian penulis yang menyebutkan 6C (Character, Capacity, Capital, Colleteral, Condition of Economy, dan Constraint). Constraint ini dapat diartikan batasan-batasan atau hambatan-hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan usaha di suatu tempat. Sebagai contoh peternakan babi didaerah yang penduduknya mayoritas muslim, tentu hal tersebut tidak memungkinkan untuk dibiayai. Jadi pada perbankan konvensional hal tersebut dipandang sebagi transaksi yang beresiko secara materiil. Sedangkan didalam perbankan syariah, hal tersebut tidak hanya dipandang dari segi resiko materiil, namun terdapat unsur ketakwaan.

(Penulis adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Pekalongan)
Email : edi45puji@gmail.com. Or facebook.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus